Ahad 22 Sep 2024 00:00 WIB

BPOM Berupaya Perketat Pengawasan Produk Impor untuk Lindungi UMKM

BPOM mencatat ada 6.000 UMKM pangan olahan telah terdaftar.

Red: Erdy Nasrul
Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Foto: Dok BPOM
Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terus berupaya melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan UMKM dalam negeri, salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap produk-produk impor.

Pernyataan itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar setelah bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (20/9).

Baca Juga

Taruna menyatakan bahwa lembaganya akan menerapkan standar yang lebih tinggi bagi produk impor, khususnya produk pangan olahan, suplemen kesehatan, kosmetik, dan produk herbal. “Kami ingin memproteksi UMKM kita bukan hanya dari segi ekonomi. Kami juga tidak ingin barang-barang yang masuk ke sini adalah barang-barang yang tidak memenuhi standar, tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi kualitas dan tidak aman,” ujarnya.

“Apabila kita memperketat masuknya barang impor maka UMKM kita akan tumbuh,” katanya lagi.