REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah daerah di Provinsi Lampung rata-rata telah mengundurkan masa kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah secara tatap muka. Kota Bandar Lampung membatasi hingga 31 Agustus 2020, sedangkan Lampung Selatan pada 30 September 2020.
Hingga Ahad (9/8), Pemkot Bandar Lampung yang berwenang mengelola kegiatan belajar mulai PAUD, TK, SD hingga SMP, belum mengubah jadwal sekolah tatap muka pada 31 Agustus 2020. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN telah melayangkan surat edaran ke sekolah mulai KBM tatap muka pada 31 Agustus 2020. “Surat edaran sudah ditandatangani,” kata Herman HN.
Menurut dia, pelaksanaan KBM tatap muka tetap akan memerhatikan protokol kesehatan. Namun, hal tersebut tetap melihat perkembangan kondisi Covid-19, bila aman sekolah dapat dilaksanakan KBM tatap muka, tetapi bila kasusnya belum kondusif dapat ditunda kembali.
Mantan kepala Dispenda Provinsi Lampung tersebut menyatakan, pihak sekolah telah mempersiapkan proses KBM tatap muka mulai dari pintu masuk hingga di dalam kelas. Sekolah harus menentukan tempat penurunan dan penjemputan siswa, tempat cuci tangan, penyediaan masker, dan fasilitas protokol kesehatan lainnya.
Sedangkan Pemkab Lampung Selatan juga mengundurkan KBM tatap muka mulai 30 September 2020. Perpanjangan masa belajar di rumah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 05 Tahun 2020. Sebelumnya, dalam SE Bupati Lampung Selatan nomor 03 Tahun 2020, kegiatan belajar dari rumah bagi pelajar tingkat PAUD, SD dan SMP selama pandemi itu berlaku hingga 1 Agustus 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amrico menyatakan, KBM di rumah secara daring (dalam jaringan) diperpanjang sampai dengan diterbitkannya SE bupati yang baru setelah memerhatikan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.
“Saat ini kita masih zona kuning. Belum ada instruksi untuk tatap muka,” ujar Thomas.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana menyatakan, sekolah dapat menggelar KBM tatap muka untuk daerah bestatus zona hijau dan kuning, dengan syarat harus ada izin dari berbagai instansi. Izin tersebut, kata dia, yakni izin dari pemda setempat, izin Satgas Covid-19, izin dari orang tua siswa.
“Sekolah tatap muka, harus ada izin terlebih dahulu,” kata Reihana, yang juga kepala Dinas Kesehatan Lampung, Ahad (9/8).
Lima belas kabupaten/kota di Provinsi Lampung, berdasarkan data Dinkes Lampung, Ahad (9/8), terdapat dua daerah zona hijau, dan 13 daerah zona kuning. Sebelumnya, Kabupaten Mesuji masuh zona hijau dan tidak terdampak Covid-19, dan telah menyelenggarakan KBM tatap muka pada 13 Juli 2020 secara bertahap. Namun, setelah terdapat 1 orang pasien positif, statusnya berubah menjadi zona kuning.