Senin 10 Aug 2020 17:32 WIB

Lapas Narkotika Purwokerto Resmi Beroperasi

Di Indonesia, dari 164 ribu napi, sekitar 55 persennya merupakan napi kasus narkoba.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Kabupaten Banyumas memiliki lembaga pemasyarakatan khusus narkotika. Keberadaan Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto, diresmikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Priyadi, Senin (10/8).
Foto: Eko Widiyatno/Republika
Kabupaten Banyumas memiliki lembaga pemasyarakatan khusus narkotika. Keberadaan Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto, diresmikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Priyadi, Senin (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kabupaten Banyumas memiliki lembaga pemasyarakatan khusus narkotika. Keberadaan Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto, diresmikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Priyadi, Senin (10/8). Pendirian lapas narkotika dilatarbelakangi oleh banyaknya napi dengan latar belakang kasus narkotika.

"Di Indonesia, dari 164 ribu napi yang tersebar di berbagai lapas, sekitar 55 persen diantaranya merupakan napi kasus narkotika," ujarnya.

Pilihan pendirian lapas narkotika di Purwokerto, antara lain karena Kabupaten Banyumas menempati posisi ketiga untuk kasus narkotika di wilayah Jawa Tengah. Sedangkan posisi pertama dan kedua, diduduki Kota Semarang dan Surakarta.

Dengan adanya lapas narkotika di Purwokerto, Priyadi menyebutkan, di Jawa Tengah ada dua lapas yang khusus bagi napi narkotika. Selain di Purwokerto, satu lapas lagi adalan Lapas Narkotika Kelas II A yang ada di Nusakambangan.