REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kecelakaan maut yang disebabkan oleh kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan akibat ketiadaan pemisah jalan, kerap terulang di Tol Cipali. Untuk itu, pihak kepolisian meminta agar pemisah jalan di ruas tol tersebut segera dibangun seperti halnya di Tol Cikampek.
Dirgakum Korlantas Mabes Polri, Brigjen Pol Kushariyanto, mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sepanjang 2020, di Tol Cipali telah terjadi 11 kali kecelakaan dimana kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Pasalnya, tidak ada pemisah jalan di antara jalur A maupun B pada jalan tol tersebut.
"Ini kalau di tengah (jalan) ada pemisah seperti halnya di Cikampek, minimal ada penghambat supaya (kendaraan) tidak menyeberang ke jalur berlawanan," ujar Kushariyanto, saat menjenguk para korban luka di RS Mitra Plumbon Cirebon, Senin (10/8).
Kushariyanto mengatakan, pemisah jalan antara jalur A dan B di Tol Cipali hanya berupa cekungan tanah. Kondisi itu membuat kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, dan mengalami oleng, secara otomatis akan melayang ke jalur berlawanan.
Hal itu seperti yang dialami kendaraan Micro Elf bernopol D 7013 AN yang mengalami kecelakaan di KM 184.300 Jalur B, Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Kecelakaan itu menyebabkan delapan orang tewas dan 15 orang mengalami luka.
"Untuk mengantisipasi (agar kecelakaan serupa tidak terulang), kami mengimbau agar operator jalan tol supaya ada pemisah jalan di Tol Cipali," tegas Kushariyanto.
Kushariyanto menerangkan, kasus tersebut telah ditangani Polda Jabar. Dugaan mengenai penyebab kecelakaan maut tersebut sampai saat ini kemungkinan akibat sopir elf mengantuk. Selain itu, sopir juga diperkirakan mengemudikan kendaraannya dengan kecepatannya tinggi.
Kushariyanto menambahkan, saat kejadian tersebut, para penumpang elf yang berangkat dari Bekasi dengan tujuan Jateng itu sedang tertidur. Mereka baru terbangun saat terjadi kecelakaan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, kecelakaan tersebut berawal saat kendaraan Micro Bus Elf bernopol D 7013 AN melaju di jalan Tol Cipali dari arah Jakarta menuju ke arah Palimanan.
Karena kurang konsentrasi dan antisipasi, pengemudi diduga dalam keadaan mengantuk sehingga kendaraan oleng ke kanan dan menyeberang median jalan ke jalur berlawanan. Akibatnya, terjadi tabrakan dengan kendaraan Toyota Rush bernopol B 2918 PKL yang melaju dari arah berlawanan.
"Delapan orang meninggal dunia," kata Rudy.
Para korban meninggal dunia semuanya dibawa ke RSUD Arjawinangun. Sedangkan untuk korban luka berat dan luka ringan dibawa ke RS Mitra Plumbon. Sampai saat ini pihak kepolisian pun masih melakukan penyelidikan olah tempat kejadian perkara.
Sementara itu, General Manager Operation ASTRA Tol Cipali, Suyitno, dalam keterangan tertulisnya, mengungkapkan, ASTRA Tol Cipali secara berkala bekerja sama dengan pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat dan instansi terkait melakukan penertiban kendaraan berkecepatan tinggi. Hal itu melalui operasi Speed Gun.
Selain itu, upaya edukasi pun terus diberikan terkait batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam saat berkendara di jalan tol.
"Tidak henti-hentinya kami selalu mengingatkan kepada para pengguna jalan untuk tetap tertib berkendara," tukas Suyitno.
Suyitno pun mengimbau, para pengguna kendaraan untuk selalu mengecek kembali kondisi kendaraan sebelum berpergian dan setelah empat jam berkendara. Jika pengemudi sudah mengantuk, maka segera berisitirahat di rest area yang tersedia.