REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lima pesantren di Kota Bandung sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Namun, belum dipastikan kegiatan tersebut berlangsung sejak kapan.
Pelaksanaan belajar tatap muka di pesantren harus mendapatkan izin dari gugus tugas penanganan covid-19 di tingkat RW, kelurahan dan kecamatan. "Di Bandung ada 5 pesantren yang (belajar) tatap muka, salah satunya di (pesantren) Sukamiskin," ujar Humas Kemenag Bandung, Agus Saparudin saat dihubungi, Rabu (19/8).
Menurutnya, kelima pesantren tersebut sudah menempuh prosedur meminta izin kepada gugus tugas covid-19 di tingkat RW, Kelurahan dan Kecamatan. Katanya, terdapat salah satu pesantren yang sudah mengajukan izin belajar tatap muka tetapi belum diizinkan.
Ia menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) pusat telah mengeluarkan surat edaran beberapa waktu lalu yang menyebutkan pembelajaran dilakukan secara daring dan belum terdapat perubahan. Namun, jika terdapat pesantren yang akan melaksanakan tatap muka harus mengajukan izin.
"Kita menyarankan untuk menempuh prosedur yang memungkinkan koordinasi dengan gugus tugas setempat. Harus ada izin dari gugus tugas RW dan kecamatan, oleh gugus tugas diberikan izin. Kemenag tidak membolehkan dan tidak melarang," katanya.
Agus mengatakan pesantren yang melaksanakan belajar tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak termasuk kapasitas siswa yang belajar harus 50 persen dan sisanya bergiliran dengan di shift.
"Gugus tugas ini selain memberikan izin tatap muka standarnya dalam surat wajib menggunakan masker, intinya protokol kesehatan. pelajar 50 persen dishift," ungkapnya.