Rabu 19 Aug 2020 20:33 WIB

Polisi Sisir Wisatawan tak Bermasker di Pangandaran

Masyarakat Pangandaran harus menjadi contoh bagi wisatawan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata (kiri) dan Kapolres Ciamis, AKBP Donny Eka Putra (kanan) menyisir kawasan Pantai Pangandaran untuk memberikan imbauan penerapan protokol kesehatan teehadap para wisatawan.
Foto: Dok. Polres Ciamis
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata (kiri) dan Kapolres Ciamis, AKBP Donny Eka Putra (kanan) menyisir kawasan Pantai Pangandaran untuk memberikan imbauan penerapan protokol kesehatan teehadap para wisatawan.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Personel  TNI, Polri, pemerintah  daerah, dan elemen masyarakat melakukan penyisiran terhadap pengunjung di objek wisata Pantai  Pangandaran, Rabu (19/8). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut menerapkan protokol kesehatan.

’’Masih ada wisatawan yang tak mengenakan masker. Tapi  jumlahnya sedikit,’’ kata Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, dalam keterangannya.

Penyisiran dilakukan Bupati bersama Kapolres Ciamis, AKBP Donny Eka Putra. Sebelum dilakukan penyisiran, terlebih dulu digelar Apel Pengamanan Libur Panjang Tahun Baru Islam 1442 H. Apel diikuti ratusan personel gabungan unsur TNI,  Polri, Satpol, dan elemen masyarakat.  Selain itu,  juga dilakukan sosialisasi kepada wisatawan Pantai Pangandaran tentang protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru (AKB).  

Dalam keterangannya, Jeje meminta, masyarakat Pangandaran  menjadi contoh bagi wisatawan dalam menjalankan protokol kesehatan. Karena itu, ia meminta masyarakat di wilayahnya harus meningkatkan kesadaran dalam peneraan protokol kesehatan.

‘’Masyarakat  Pangandaran harus menjadi contoh bagi wisatawan. Kalau masyarakat kita disip lin pengunjung pun akan mengikuti,’’ tutur dia.

Kepada pengelola jasa pariwisata di Pangandaran, mulai dari pengusaha hotel, rumah makan, dan pedagang souvenir Jeje mengingatkan aagar menjalankan protkol kesehatan secara benar. Jika terbukti melanggar, seperti tidak mengenakan masker, tak menyediakan tempat cuci tangan, serta abai dalam jaga jarak akan dikenakan sanksi tegas.

‘’Ada sanksi tegas bagi pengusaha jasa pariwisata yang melanggar. Mulai dari teguran, hingga pencabutan izin usaha,’’ kata dia.

Selain itu, lanjut Jeje, pengelola hotel dan restoran harus berani menolak wisatawan yang tak  meneprakan protokol kesehatan. Bahkan ia mengintruksikan pengelola hotel dan restoran menolak wisatawan tak bermasker.

‘’Wajib menegur dan menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker,’’ imbuh dia.

Kapolres Ciamis, AKBP Donny Eka Putra mengatakan, selama libur panjang tahun baru Islam 1442 H, mulai Kamis (20/8) hingga Ahad (23/8) pihaknya menerjunkan sejumlah personel  untuk membantu pemerintah daerah dalam mendisiplinkan wisatawan dalam menerakan protokol kesehatan. 

‘’Selama libur panjang kita terjunkan ersonel di kawasan wisata ini. Selain membantu mendisilinkan juga menjaga keamanan dan ketertiban,’’ kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement