Rabu 19 Aug 2020 21:46 WIB

Tingkatkan Kualitas, BPH Migas Usulkan Pelayanan Satu Atap

Pelayanan satu atap akan sangat transparan dan kurangi praktik suap

 BPH Migas menggelar rapat koordinasi penguatan layanan bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian ESDM. Rapat yang dipimpin Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro, dilakukan dalam rangka meningkatkan dan menguatkan kualitas pelayanan serta penyempurnaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas.
Foto: BPH Migas
BPH Migas menggelar rapat koordinasi penguatan layanan bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian ESDM. Rapat yang dipimpin Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro, dilakukan dalam rangka meningkatkan dan menguatkan kualitas pelayanan serta penyempurnaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- BPH Migas menggelar rapat koordinasi penguatan layanan bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian ESDM. Rapat yang dipimpin Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro, dilakukan dalam rangka meningkatkan dan menguatkan kualitas pelayanan serta penyempurnaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas.

Beberapa layanan BPH Migas yang ditingkatkan dan dinilai adalah pelayanan pada bidang pemberian Nomor Registrasi Usaha, pemberian Hak Khusus, lelang WJD, pemberian keterangan ahli dan beberapa pelayanan publik yang dilakukan oleh BPH Migas.

Sekretaris BPH Migas, Bambang Utoro menyampaikan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan utama dalam peningkatan pelayanan BPH Migas pada publik untuk dijadikan dalam satu atap. Pertama, menurut dia adalah mewujudkan Good Governance. Kedua, adalah mengurangi kontak fisik karena pembatasan akses fisik bagi publik yang menerima layanan dan Ketiga adalah transparansi.

“Kami (BPH Migas) bertekad untuk mewujudkan good governance dan di samping untuk memerangi covid 19 dengan mengurangi kontak fisik ini dengan merencanakan pembangunan layanan satu atap," kata Bambang Utoro.

Menurutnya layanan satu atap ini juga akan menjadi wadah pelayanan yang sangat transparan dan akan menghindari praktik suap atau praktik negatif. Dengan layanan satu atap ini , Bambang berharap  akan meningkatkan Reformasi Birokrasi dan menjadikan BPH Migas sebagai lembaga dengan Zona Integritas yang baik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement