REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Sosial menyambut baik vonis dua tahun penjara kepada remaja NF, pelaku kasus pembunuhan yang menyebabkan korban jiwa berinisial APA (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan menempatkan NF di balai Kemensos.
"Saya rasa ini adalah sebuah vonis yang adil. Rehabilitasi sosial di balai adalah yang terbaik untuk NF saat ini," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam keterangannya, Jumat (21/8)
NF akan menjalani masa rehabilitasi sosial di Balai Anak "Handayani" Jakarta yang merupakan salah satu Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Kementerian Sosial. Sejak kasus ini mencuat, Kementerian Sosial sangat peduli pada proses peradilan, perlindungan, serta rehabilitasi sosial bagi NF karena ia masih di bawah umur. Kemensos terus melakukan upaya pendampingan selama persidangan berlangsung. Salah satunya dengan menyediakan kuasa hukum dan menghadirkan saksi ahli, seperti Seto Mulyadi (pemerhati anak), Harkristuti Hernowo (ahli hukum pidana), dan Hadi Utomo (ahli hak anak).
Harry menambahkan bahwa selama masa titipan di Balai Anak "Handayani", NF telah menunjukkan perubahan perilaku yang cukup baik. Selama masa titipan itu, NF pun mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya sehingga ia hamil.
Terkait kehamilan NF, Harry memastikan bahwa Balai Anak "Handayani" akan memfasilitasi proses persalinan dan memastikan bayi NF akan mendapatkan pengasuhan yang tepat.
"Jadi nanti setelah melahirkan, kami akan coba asesmen keluarganya apakah mampu untuk mengasuh atau tidak. Alternatif lainnya adalah foster care, karena ini juga program yang sedang kami galakkan. Yang pasti kami ingin bayinya mendapatkan pengasuhan yang terbaik," ujarnya.