Sabtu 22 Aug 2020 01:21 WIB

Polri Tetapkan 6 Tersangka TPPO Prostitusi di Tangerang

Para korban TPPO saat ini sedang ditempatkan di balai rehabilitasi sosial.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Bareskrim Mabes Polri menggerebek salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten
Foto: Istimewa
Bareskrim Mabes Polri menggerebek salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermoduskan prostitusi di Venesia BSD Karaoke Executive, Tangerang Selatan, Banten. Para korban saat ini sedang ditempatkan di balai rehabilitasi sosial.

"Tiga muncikari atau germo dan tiga manajemen perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (21/8). 

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan saat ini para korban ditempatkan di balai rehabilitasi sosial di daerah Jakarta Timur. Para korban terdiri atas 47 wanita pemandu atau LC yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. "47 LC sudah dikirim ke BRSW (Balai Rehabilitasi Sosial Watunas)," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mencabut izin operasional tempat karaoke Venesia Karaoke Executive, BSD. Sebelumnya karaoke tersebut menjadi target penggerebekan Bareskrim Mabes Polri karena diduga menyediakan layanan prostitusi.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Dadang Sofyan mengaku geram lantaran di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih ada tempat hiburan yang beroperasi. Padahal pada perpanjangan PSBB ini semua tempat hiburan, karaoke, massage, dan pariwisata di Kota Tangsel masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.

Pemkot pun sudah audiensi dengan para pengusaha tempat hiburan agar mematuhi aturan yang tengah dijalankan, termasuk sanksi bagi pelanggar. Dadang mengaku tidak main-main kepada para pengusaha yang tetap menjalankan bisnisnya di tengah pandemi ini.

“Saya sampaikan kepada mereka, kalau tidak patuh, maka akan disanksi sesuai aturan ketentuan yang berlaku. Bahkan sampai pada pencabutan izin dan penutupan. Terkait sanksi, kita koordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan kewenangannya," ungkap Dadang, Jumat (21/8).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement