Drummer Band J-Rocks Anton Rudi Kelces (kiri) yang menjadi tersangka mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial M, DN, ARK dan W serta menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.087 gram. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
Dari masing-masing tersangka polisi mengamankan narkoba jenis ganja, termasuk barang bukti lain yang dikirim D (DPO) dari Aceh menggunakan jasa pengiriman barang. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
Keempat tersangka yang ditangkap polisi merupakan bagian dari band J-Rocks.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Kapolres Metro Polres Pelabuhan Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, (22/82020). Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial M, DN, ARK dan W serta menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.087 gram. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan penabuh drum band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (ARK) beserta empat lainnya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Keempatnya diringkus di kediamannya masing-masing dalam waktu yang berbeda. Sementara satu tersangka yakni D pengedar masih buron.
sumber : Antara Foto
Advertisement