REPUBLIKA.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Man Astutiningtyas alias Ajeng, tersangka pembakar Bendera Merah Puti RI meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Maria Regina, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, pada Sabtu (22/8) pukul 13.15. Berdasarkan keterangan rumah sakit, tersangka meninggal dunia karena sakit gula darah atau diabetes.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan meninggalnya Ajeng, tersangka pembakar Bendera Merah Putih tersebut. Menurut dia, tersangka meninggal dunia setelah dirawat di RS Maria Regina, Kotabumi, Lampung Utara.
“Pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 anggota Satreskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi, bahwa telah mendapat kabar, tersangka pembakaran Bendera Merah Putih Man Astutiningtyas telah meninggal dunia,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Sabtu (22/8).
Menurut Pandra, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, tersangka meninggal dunia dikarenakan sakit yang dialaminya yaitu gula darah atau diabetes. Setelah dilakukan pemulasaranan jenazah, Ajeng dimakamkan secara keagamaan Katolik di Pemakaman Umum Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara pada Sabtu petang.
Polda Lampung telah menetapkan Man Astutiningtyas alias Ajeng sebagai tersangka kasus pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung Utara. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, mulai dari orang tua, ketua RW dan RT, juga para tetangga.
Tersangka dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a dan Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Meski sudah tersangka, Ajeng masih dibantarkan di rumah sakit karena menjalani gangguan kejiwaan.
Selama dalam pemeriksaan polisi, tersangka memberikan keterangan yang berubah-ubah sehingga menyulitkan penyidikan mengumpulkan keterangan. Pihak polisi masih menunggu hasil pengobatan tersangka di rumah sakit terkait dengan gangguan kejiwaannya, untuk melanjutkan proses hukumnya.
Video pembakaran Bendera Merah Putih sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Polisi menelusuri video tersebut dengan memulai akun media sosial yang mempostingnya. Diketahui akun Facebook MVDH telah mengunggah video tersebut, dan petugas melakukan penelusuran.
Dari penelusuran akun medsos tersebut, polisi menemukan identitas tersangka, yang diketahui perempuan berinisial MA alias Ajeng. Polisi langsung meringkus Ajeng di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, pada 2 Agustus 2020.