Ahad 23 Aug 2020 23:24 WIB

Satpol PP Inspeksi Wisata Puncak Bogor Setelah Disurati

Melakukan lakukan kroscek ke salah satu dari empat tempat wisata.

Satpol Inspeksi Wisata Puncak Bogor Setelah Disurati. Taman Wisata Matahari, Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Satpol Inspeksi Wisata Puncak Bogor Setelah Disurati. Taman Wisata Matahari, Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,CISARUA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak ke tempat wisata di Kawasan Puncak, Cisarua setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar melayangkan surat teguran kepada beberapa pengelola wisata setempat.

"Menindaklanjuti surat teguran dari Gugus Tugas Provinsi Jabar, dan kami lakukan kroscek ke salah satu dari empat tempat wisata," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, di Bogor, Ahad (23/8).

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Taman Wisata Matahari (TWM) menunjukkan bahwa lokasi tersebut mematuhi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru, yakni menerima pengunjung tidak lebih dari 30 persen kapasitas tempat.

"Untuk TWM sendiri yang berkapasitas 30 ribu pengunjung, minggu lalu hanya dikunjungi kurang dari seribu orang saja, jauh di bawah dari anjuran total kapasitas tempat wisata," tuturnya.

Meski begitu, Satpol PP tetap memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pengelola TWM agar tetap patuh protokol kesehatan standar pencegahan penularan Covid-19.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat melayangkan surat teguran kepada empat pengelola tempat wisata di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Puncak Bogor selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan RI tanggal 15-17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan puncak," ujar Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-19 Jabar, Dedi Taufik saat dihubungi, Jumat (21/8).

Empat tempat wisata yang menjadi sorotannya itu antara lain Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Taman Wisata Matahari (TWM), Pesona Alam Resort and Spa, serta The Grand Hill Resort Hotel.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement