Senin 24 Aug 2020 21:40 WIB

Positif Covid-19 Kaltim Bertambah 45 Kasus

Secara akumulatif kasus Covid-19 di Kaltim sudah mencapai 3.145 kasus.

Alat PCR. Ilustrasi
Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
Alat PCR. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur masih menunjukkan kenaikan. Berdasarkan update satuan tugas Covid-19 di wilayah setempat telah terjadi penambahan sebanyak 45 kasus terkonfirmasi positif pada Senin (24/8).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak melaporkan secara akumlatif kasus Covid-19 di Kaltim sudah mencapai 3.145 kasus.

"Tambahan 45 kasus baru itu, ada 20 kasus di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), 24 kasus di kota Samarinda, dan 1 kasus di kabupaten Kutai Timur," kata Andi Muhammad Ishak menyampaikan rilis harian secara virtual di Samarinda.

Menurut Andi Muhammad Ishak saat ini telah terjadi penambahan 301 kasus suspek, sehingga total menjadi 16.971, sedangkan yang masih menunggu hasil pemeriksaan swab berjumlah 1.239 kasus.

Untuk kasus meninggal dikatakan Andi telah terjadi penambahan sebanyak empat kasus yakni di PPU sebanyak dua kasus, yakni pasien berkode PPU48 dan PPU49 dan di Samarinda dua kasus yakni SMD650 dan SMD670.

Sedangkan, untuk kasus sembuh, Andi melaporkan terjadi penambahan 10 kasus dengan rincian ada tiga kasus di Kutai Barat, satu kasus di Kutai Timur, empat kasus di Paser dan dua kasus lagi di Penajam Paser Utara (PPU).

Dengan demikian, dari 3.145 kasus positif Covid-19, angka kesembuhan ada 1.920 kasus, dan meninggal dunia 125 kasus. Sedangkan, yang masih dirawat ada 1.100 kasus.

“Saat ini, Kaltim berada di urutan ke-12 (kasus terbanyak positif Covid-19 di Indonesia), padahal kemarin masih di urutan 17 dan 18,” ujar Andi Muhammad Ishak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement