Jumat 28 Aug 2020 17:00 WIB

81 ASN Positif Covid-19, Pemkot Ambon Terapkan WFH

81 pegawai, termasuk dua pejabat esselon II, terkonfirmasi positif Covid-19.

Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Gerald Herbert
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah 81 ASN positif terinfeksi Covid-19.

"Peningkatan kasus Covid-19 di lingkup ASN Ambon yang cukup tinggi membuat kita kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Jumat (28/9).

Sistem kerja di Pemkot Ambon saat ini hanya pejabat eselon II dan III yang bekerja di kantor, sedangkan eselon IV dan staf pelaksana bekerja dari rumah.

"Kami menerapkan pola kerja dari rumah, tetapi mungkin pegawai jenuh dan tidak tahan untuk terus kerja di rumah sehingga memilih ke kantor," katanya.

Ia mengatakan saat ini 81 pegawai Pemkot Ambon terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19, termasuk dua pejabat esselon II.

Hasil sementara pemeriksaan tes usap yang dilakukan di 10 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Ambon dinyatakan 81 ASN positif Covid-19.

"Hasil yang belum keluar dari BTKL cukup banyak, dan pasti akan bertambah tapi semua yang menjalani tes usap tanpa gejala, yang tiap hari bertugas melayani masyarakat," katanya.

Richard menyatakan seluruh OPD yang bertugas dalam pelayanan publik wajib menjalani tes usap, agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

Pihaknya berupaya agar masyarakat juga berikhtiar, jangan sampai pada waktu masyarakat datang melakukan pelayanan publik ragu-ragu. Karena itu seluruh OPD yang terkait dengan pelayanan publik wajib menjalani tes usap.

Pegawai yang dinyatakan positif saat ini telah mengikuti isolasi secara terpusat pada lokasi yang disiapkan Pemkot Ambon, maupun isolasi mandiri bagi mereka yang rumahnya memenuhi persyaratan berdasarkan kriteria penilaian gugus tugas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement