Senin 31 Aug 2020 16:17 WIB

Polisi Kaji Pengajuan Rehabilitasi Jamal Preman Pensiun

Tersangka Jamal belum dikategorikan sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Mantan pemeran tokoh Jamal di Sinetron Preman Pensiun yaitu Zulfikar (39) kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Ia ditangkap saat sedang membeli narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial AA (27) di wilayah Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Foto: Istimewa
Mantan pemeran tokoh Jamal di Sinetron Preman Pensiun yaitu Zulfikar (39) kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Ia ditangkap saat sedang membeli narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial AA (27) di wilayah Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung akan melakukan kajian terhadap pengajuan rehabilitasi yang dimohonkan oleh Zulfikar, pemeran Jamal Preman Pensiun yang tertangkap dalam kasus narkoba. Kajian dilakukan bersama tim assesment yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan dan tim kesehatan.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan pengajuan rehabilitas merupakan hak tersangka. Namun, menurutnya, terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat diizinkan yang bersangkutan memperoleh rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.

"Aturan surat edaran Mahkamah Agung disitu ada mengatakan orang direhab (dapat) dilihat dari jumlah barang bukti dan dia dalam kategori dalam penelitian awal masuk jaringan atau tidak. Dua kali diamankan (Jamal) hasil daripada itu untuk sementara bersama anggota di lapangan tahap pengguna," ujarnya saat dihubungi, Senin (31/8).

Menurutnya, tersangka Jamal belum dikategorikan sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Katanya, pengajuan rehabilitasi dapat dimohonkan kepada Satresnarkoba kemudian akan berkoordinasi dengan tim assesment yang terdiri dari tim kesehatan, kejaksaan, BNN dan polisi.

"Dari sana akan muncul (keputusan), jika layak di rehab, maka direhab yang bersangkutan," ungkapnya.

Irfan mengatakan, hasil dari kajian pengajuan rehabilitasi belum dapat diketahui sebab masih berproses. "Iya (masih berproses," katanya.

Sebelumnya, Mantan pemeran tokoh Jamal di sinetron Preman Pensiun, Zulfikar yang tertangkap polisi dalam kasus narkotika jenis sabu, Kamis (27/8) kemarin mengajukan rehabilitasi. Jamal ditangkap bersama satu orang berinisial AA di tempat berbeda.

Sebelumnya, Jamal pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada Juli 2019 lalu. Ia mendapatkan rehabilitasi di pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, pasca selesai rehabilitasi kembali ditangkap.

Kuasa hukum Jamal, Henky Solihin mengatakan, kliennya menyesal dengan apa yang telah diperbuat dan berharap dapat mendapatkan rehabilitasi. Menurutnya, surat pengajuan upaya rehabilitasi akan dimohonkan pada Senin mendatang.

"Tetap akan mengajukan rehabilitasi kembali ya. Mungkin Senin nanti surat resmi kita ajukan," ujarnya, Ahad (30/8).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement