Anggota Sat Pol PP kota Depok melakukan sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) di Kawasan Jalan Margonnda, Depok , Senin (31/8). (FOTO : Prayogi/Republika)
Karyawan rumah makan menunjukan selebaran sosialisasi Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) ketika dilakukannya sosialisasi oleh anggota Sat Pol PP kota Depok di Kawasan Jalan Margonnda, Depok , Senin (31/8).Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin mulai menerapkan aturan mengenai jam malam. (FOTO : Prayogi/Republika)
Anggota Sat Pol PP kota Depok melakukan sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) di Kawasan Jalan Margonnda, Depok , Senin (31/8). Jam malam ini untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19. (FOTO : Prayogi/Republika)
Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. (FOTO : Prayogi/Republika)
Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB (FOTO : Prayogi/Republika)
Anggota Sat Pol PP kota Depok mengatur kendaraan ketika dilakukan sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) di Kawasan Jalan Margonnda, Depok , Senin (31/8). Total kasus Covid-19 di Depok menembus angka 2100 per akhir Agustus. (FOTO : Prayogi/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota Sat Pol PP kota Depok menyosialisasi pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) di Kawasan Jalan Margonnda, Depok , Senin (31/8).
Sosialisasi PAW ini akan dilakukan selama tiga hari hingga 2 September, Selanjutnya akan dilakukan evaluasi efektifitas sosialisasi.
sumber : Republika
Advertisement