REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor, yakni pemimpin redaksi Tirto.id dan Tempo.co. (pemred) dan saksi-saksi mengenai dugaan peretasan dua laman berita daring tersebut, hari ini, Rabu (2/9). Namun, pemeriksaan pemred Tirto.id diundur lantaran yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
"Yang Tirto juga kita jadwalkan hari ini, tapi dari pihak pemred Tirto di luar kota minta diundur hari Jumat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu.
Meski demikian, sambung Yusri, para karyawan Tirto akan tetap menjalani pemeriksaan hari ini. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan peretasan tersebut.
"Tapi saksi-saksinya dari karyawan mereka akan datang hari ini. Jadi untuk Tirto hari ini dia datang saksi-saksinya ya," papar Yusri.
Sementara itu, Yusri menjelaskan, sepatutnya pemred dan saksi dari pihak Tempo.co juga akan diperiksa hari ini. Namun, karena berhalangan hadir, mereka pun telah dimintai keterangan, kemarin, Selasa (1/9).
"Untuk Tempo dijadwalkan hari ini bersama saksinya, tapi dia menyampaikan bisanya kemarin, tidak hari ini. Jadi dia mendahului. Kemarin sudah diundang dan diklarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang dia laporkan," ungkapnya.
Sebelumnya, dua pemimpin redaksi (pemred) media daring Tirto.id dan Tempo.co mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (25/8) untuk melaporkan kasus dugaan peretasan terhadap masing-masing laman media tersebut. Sebanyak tujuh artikel telah dihapus dan dua artikel lainnya diubah tanpa sepengetahuan pihak redaksi.
Salah satu artikel yang dihapus adalah artikel kritis mengenai klaim penemuan obat Covid-19. Peretasan itu terjadi pada Jumat (21/8) lalu.
Kedua laporan itu pun telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan yang diajukan oleh pihak Tempo.co terdaftar dalam nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Setri Yasa.
Kemudian, laporan pihak Tirto.id tertuang dalam nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor bernama Atmaji Sapto Anggoro.
Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.