REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Majalah satir Prancis, Charlie Hebdo, kembali mempublikasikan karikatur Nabi Muhammad yang memicu kemarahan umat Muslim. Penerbitan itu untuk menandai dimulainya persidangan bagi terduga pembantu penyerangan kantor majalah tersebut pada 2015.
"Kami tidak akan pernah pasrah. Kami tidak akan pernah menyerah," tulis editor Laurent Sourisseau dalam kutipan di halaman depan majalah yang akan dipublikasikan dalam versi cetak pada Rabu (2/9), waktu setempat.
Satu di antara sejumlah karikatur tersebut, yang kebanyakan dipublikasikan terlebih dahulu oleh surat kabar Denmark pada 2005 dan baru diterbitkan oleh Charlie Hebdo setahun kemudian, adalah gambaran Nabi Muhammad mengenakan serban menyerupai bom. Bagi umat Muslim, penggambaran apa pun atas Nabi Muhammad dianggap sebagai penistaan.
"Kebebasan menggambar karikatur dan kebebasan untuk tidak menyukainya (sama-sama) dilindungi, dan tidak ada satu pun hal yang membenarkan kekerasan," kata Dewan Keimanan Muslim Prancis dalam cicitan di Twitter, merespons keputusan penerbitan ulang kartun Nabi.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk menghakimi keputusan Charlie Hebdo tersebut. Dia menyebut Prancis mempunyai kebebasan berekspresi.
Namun Macron, yang bicara di sela-sela kunjungannya ke Lebanon, menambahkan sudah menjadi kewajiban warga Prancis untuk menunjukkan keberadaban dan rasa hormat kepada satu sama lain, serta menghindari dialog kebencian.
Pada 7 Januari 2015, sebanyak 12 orang, termasuk beberapa kartunis terkenal Charlie Hebdo tewas terbunuh dalam penembakan yang dilakukan oleh Said Kouachi dan Cherif Kouachi di gedung kantor majalah itu di Paris.
Kouachi bersaudara serta pelaku penembakan ketiga, yang sudah membunuh lima orang dalam 48 jam sebelum menyerang kantor Charlie Hebdo secara membabi buta, ditembak mati oleh polisi. Sebanyak 14 orang yang membantu mereka baru menjalani sidang saat ini.
Sebelumnya, setelah publikasi karikatur Nabi Muhammad pada 2006, milisi daring memperingatkan Charlie Hebdo akan membayar olok-olok yang dilakukannya. Pada 2007, pengadilan di Prancis menolak tuntutan yang diajukan oleh kelompok Muslim bahwa publikasi Charlie Hebdo itu memicu kebencian terhadap umat Muslim.