Kamis 03 Sep 2020 06:31 WIB

Desa Cangkingan di Indramayu Jadi Desa Digital

Masyarakat Desa Cangkingan dapat mengurus keperluan kapanpun secara mandiri.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.
Foto: Humas Pemkab Indramayu
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu kini menjadi desa yang memiliki Sistem Informasi Desa (SID) secara digital. Dengan sistem itu, masyarakat desa tersebut dapat mengurus keperluan kapanpun secara mandiri tanpa harus datang ke kantor desa.

Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat menjelaskan, penerapan SID oleh Desa Cangkingan diharapkan menjadi langkah nyata untuk mewujudkan Desa Cerdas (smart village). Apalagi Desa Cangkingan ingin mengembangkan potensi dan inovasi desa dengan menerapkan kemajuan teknologi dan informasi.

Baca Juga

Taufik menilai, inisiatif dan gagasan yang dilakukan oleh Desa Cangkingan itu merupakan upaya untuk mencerahkan dan mengedukasi masyarakat lokal. Selain itu, program tersebut mendorong pelaksanaan pelayanan publik berkualitas yang diintegrasikan dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

"Kehadiran Desa Cerdas diperlukan sebagai upaya untuk mengakselerasi pembangunan desa dengan cara meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan, dan keharmonisan masyarakat lokal," tegas Taufik, saat meluncurkan SID di halaman Kantor Desa Cangkingan, Rabu (2/9).

Sementara itu, Kepala Desa Cangkingan, Didi Wahyudi, menjelaskan, dengan diaktifkannya layanan mandiri SID, diharapkan dapat membantu dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Hal itu terutama yang menyangkut pelayanan permohonan surat yang dibutuhkan oleh warga.

"Seluruh warga desa Cangkingan dapat memanfaatkan layanan itu setelah melakukan registrasi terlebih dahulu yang memerlukan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)," terang Didi.

Didi menambahkan, fitur layanan mandiri yang dapat diakses warga, meliputi Cetak Biodata dan Kartu Keluarga, Profil Pribadi Penduduk, Kotak Pesan, untuk berkomunikasi atau kirim pesan dengan aparat desa, permohonan surat, untuk mengajukan permohonan surat pengantar/keterangan/permohonan dan lain-lain. Selain itu, dapat menyimpan dokumen digital warga terkait dengan persyaratan permohonan sehingga dapat digunakan dengan mudah apabila suatu saat membutuhkannya.

Selain itu, ada juga riwayat layanan, untuk mengecek/monitoring pengajuan surat yang bersangkutan jika pernah membuat surat pengantar/keterangan/permohonan apa saja yang sudah diajukan ke kantor desa. Ditambah lagi, program bantuan, untuk mengecek warga bersangkutan menerima bantuan apa saja dari pemerintah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement