REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyebutkan sebanyak 10 pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkonfirmasi positif Covid-19. Hasil tersebut didapatkan dari hasil tes usap yang dilakukan pekan lalu.
"Kami memerintahkan Kantor Disdukcapil dilakukan lockdown selama 14 hari ke depan," kata Iti, Sabtu (5/9).
Pelayanan kantor Disdukcapil terpaksa ditutup sementara akibat penyebaran Covid-19 itu. Saat ini, semua ruangan hingga halaman dilakukan penyemprotan cairan disinfektan guna mencegah pandemi Covid-19.
Selama ini, penyebaran Covid-10 di Kabupaten Lebak terus bertambah. Penemuan kasus 10 pegawai Disdukcapil tersebut berdasarkan hasil tes usap atau swab setelah seorang pegawai dinyatakan positif Covid-19. Penderita Covid-19 menjalani isolasi mandiri di kediamannya selama 14 hari.
"Kami menyatakan Lebak kembali berstatus zona merah Covid-19 setelah dua hari menjadi zona oranye," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak Triatno Supiono mengatakan saat ini melakukan tracking dengan tes usap kepada anggota keluarga 10 pegawai Disdukcapil yang teridentifikasi positif Covid-19. Saat ini, warga Lebak yang positif Covid-19 sebanyak 57 orang. Sebanyak 28 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 27 orang menjalani isolasi mandiri, dan dua orang meninggal dunia.
"Kami minta masyarakat mentaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun," katanya.