Senin 07 Sep 2020 17:56 WIB

Brankas Berisi Rp 800 Juta Dicuri, Dua Pelaku Ditangkap

Brankas berisikan mata uang jenis dolar senilai 45 ribu dolar AS.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi menangkap dua tersangka pencurian brangkas di sebuah Apartemen Amarta Pura, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (7/9)
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Polisi menangkap dua tersangka pencurian brangkas di sebuah Apartemen Amarta Pura, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (7/9)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi menangkap dua tersangka pencurian brankas di sebuah Apartemen Amarta Pura, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Brankas berisikan mata uang jenis dolar senilai 45 ribu USD atau setara dengan Rp 800 juta raib dicuri pelaku yang tak lain supir pribadi korban.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menjelaskan awal mula kejadian terjadi Pada Selasa (25/8). Jajaran Polsek Kelapa Dua mendapat laporan bahwa adanya pencurian dengan pemberatan berupa brankas di sebuah apartemen di daerah Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang. “Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial EH melarikan diri ke Sumatra Selatan, tepatnya Palembang. Pelaku pun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Kelapa Dua,” katanya di Mapolres Kota Tangsel, Senin (7/9).

Baca Juga

Diketahui satu tersangka yang diamankan merupakan seorang supir pribadi yang bekerja untuk korban. Dalam aksinya, tersangka EH ini telah menunggu momen untuk mencuri akses kunci apartemen milik korban yang tertinggal di dalam mobil korban.

“Ini yang digunakan pelaku masuk unit apartemen korban, kemudian mengakses tempat-tempat penyimpanan di sana, kemudian mengambil uang tersebut,” jelasnya.

Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil uang senilai 45 ribu USD atau setara dengan Rp 800 juta rupiah beserta brankas milik korban. Pelaku pun menukar mata uang jenis dolar tersebut dengan mata uang rupiah. “Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk membuat bengkel oleh tersangka,” katanya.

Petugas kepolisian yang telah mengetahui keberadaan korban, kemudian telah merencanakan lakukan penangkapan. Polisi pun berhasil menangkap korban berinisial EH serta mengamankan sejumlah peralatan bengkel miliknya di daerah Sumatera Selatan, Lampung.

“Kami juga berhasil mengembangkan satu pelaku lagi yaitu sodara AS, perannya adalah bekerjasama mengambil unit uang di apartemen tersebut, kemudian bekerjasama untuk membangun bengkel,” kata Iman.

Kedua pelaku kini tengah dalam proses penyidikan di Polres Tangsel dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Penyidik juga menyita brangkas tempat penyimpanan uang yang saat itu dibawa oleh pelaku. 

Sementara pelaku EH saat diwawancarai sejumlah wartawan mengaku perbuatannya baru pertama kali dilakukan. EH menjelaskan jika hasil curiannya tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi guna menyambung hidup. Ia pun membuka bengkel yang ia kelola bersama rekannya di kampung halaman.

“Iya hasil uang buat buka bengkel di Lampung, saya kabur kesana terus bikin bengkel disana. Uang itu juga saya pake buat beli tas, handphone dan perhiasan,” ujarnya.

EH mengaku cukup lama merencanakan pencurian ini dengan salah satu rekannya yang kini telah diamankan juga oleh pihak kepolisian. Tersangka EH dan AS pun harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Kini mereka harus menjalani proses penyidikan sebelum akhirnya menjalani hukuman penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement