Senin 07 Sep 2020 17:56 WIB

Brankas Berisi Rp 800 Juta Dicuri, Dua Pelaku Ditangkap

Brankas berisikan mata uang jenis dolar senilai 45 ribu dolar AS.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi menangkap dua tersangka pencurian brangkas di sebuah Apartemen Amarta Pura, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (7/9)
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Polisi menangkap dua tersangka pencurian brangkas di sebuah Apartemen Amarta Pura, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (7/9)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi menangkap dua tersangka pencurian brankas di sebuah Apartemen Amarta Pura, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Brankas berisikan mata uang jenis dolar senilai 45 ribu USD atau setara dengan Rp 800 juta raib dicuri pelaku yang tak lain supir pribadi korban.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menjelaskan awal mula kejadian terjadi Pada Selasa (25/8). Jajaran Polsek Kelapa Dua mendapat laporan bahwa adanya pencurian dengan pemberatan berupa brankas di sebuah apartemen di daerah Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang. “Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial EH melarikan diri ke Sumatra Selatan, tepatnya Palembang. Pelaku pun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Kelapa Dua,” katanya di Mapolres Kota Tangsel, Senin (7/9).

Baca Juga

Diketahui satu tersangka yang diamankan merupakan seorang supir pribadi yang bekerja untuk korban. Dalam aksinya, tersangka EH ini telah menunggu momen untuk mencuri akses kunci apartemen milik korban yang tertinggal di dalam mobil korban.

“Ini yang digunakan pelaku masuk unit apartemen korban, kemudian mengakses tempat-tempat penyimpanan di sana, kemudian mengambil uang tersebut,” jelasnya.