Selasa 08 Sep 2020 12:43 WIB

Staf Ahli Direksi BUMN Dibatasi, Ini Kata Himbara

Direksi BUMN hanya diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta (ilustrasi). Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta (ilustrasi). Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020. Dalam surat edaran tersebut, direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang.

Menanggapi kebijakan tersebut, salah satu Bank Himpunan Milik Negara (Himbara), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai langkah strategis Kementerian BUMN sebuah pilihan terbaik.

Baca Juga

“Saya pikir ini adalah best practice dalam governance perusahaan apa yang disampaikan oleh Pak Erick,” ujar Direktur Utama BTN Pahala Mansury ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (8/9).

Adapun di dalam surat edaran tersebut jua, staf ahli yang telah diangkat bertugas memberikan analisis dan rekomendasi atas permasalahan strategis di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasaan yang diberikan direksi.

Menurut Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Royke Tumilaar menambahkan kebijakan tersebut sudah tepat terutama pembatasan banyaknya staf ahli direksi.

“Kebijakan tersebut baik karena menjadi jelas ada angka yang membatasi,” ujarnya kepada Republika.co.id.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement