REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada yang juga bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020 dinyatakan positif Covid-19. Sebelummya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan teguran tertulis pada 14 Agustus kepada Rajiun karena membuat kerumunan massa.
"Itu teguran pertama yang kita sampaikan terkait pengumpulan massa. Hasilnya nyata, langsung diberi Covid-19," ujar Akmal dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (8/9).
Ia mengingatkan hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk tidak melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Akmal mengimbau jangan ada lagi kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan termasuk pilkada.
Sebab, pilkada digelar di tengah pandemi yang berpotensi adanya penularan virus corona, baik kepada kepala daerah yang bersangkutan maupun masyarakat. Protokol kesehatan yang dilanggar seperti kerumunan massa, menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dapat berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain.
"Perilaku kurang baik paslon, yang berakibat kurang baik bagi dirinya sendiri dan orang lain," kata Akmal.
Hasil pemeriksaan swab test Rajiun disampaikan Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara pada 4 September 2020 dengan menggunakan metode real time PCR (reverse transcription polymerase chain reaction).