Kamis 19 Jun 2025 17:15 WIB

Mendagri Tito Bolehkan Pemda Rapat di Hotel Asal tidak Berlebihan

Tito meminta pemda menyasar hotel atau restoran yang tengah mengalami kesulitan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mendagri M Tito Karnavian.
Foto: Republika.co.id
Mendagri M Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah (Pemda) menggelar rapat di hotel dan restoran asal tidak berlebihan. Tito menekankan supaya kegiatan tersebut dilakukan dengan menyasar hotel atau restoran yang tengah mengalami kesulitan.

Hal tersebut dikatakan Tito kepada awak media terkait arahannya pada acara Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Periode 2025–2030 dan Seminar Nasional ADKASI di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga

Menurut Tito, sektor-sektor yang memiliki rantai pasok seperti hotel dan restoran perlu dijaga agar tetap hidup.

“Saya sampaikan tetap kita menghidupkan sektor-sektor yang memiliki rantai suplai, kemudian punya tenaga kerja seperti hospitality, restoran, hotel, saya perbolehkan asal tidak berlebihan,” kata Tito.

Tito mengatakan industri hospitality banyak bergantung pada kegiatan pemerintah. Karena itu, menurutnya sektor ini perlu didukung agar terus hidup.

"Selain menyerap tenaga kerja, sektor ini memiliki rantai pasok yang mendukung usaha lain seperti logistik dan hiburan," ujar Tito.

Tito meyakini efisiensi anggaran yang dilakukan Pemda tidak terlalu mengguncang fiskal masing-masing daerah. Oleh karena itu, Pemda diizinkan untuk melaksanakan kegiatan di hotel atau restoran.

“Buatlah kegiatan untuk membangkitkan mereka, jangan sampai terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), jangan sampai mereka kemudian rantai pasok hilang, dan lain-lain,” ujar Tito.

Tito mengklaim mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality. Ia tidak ingin terlalu mengatur ketentuan penggunaan anggaran untuk kegiatan di hotel atau restoran dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ia khawatir, bila diatur terlalu rinci melalui Permendagri, akan menyulitkan Pemda dalam menjalankannya. Sehingga Tito lebih menyerahkan kebijakan tersebut kepada diskresi masing-masing Pemda.

“Saya lebih banyak menggunakan silakan diskresi dengan diawasi oleh DPRD bersama-sama. Tapi saya terbuka kalau ada masukan-masukan lain, kalau ada yang lebih baik,” ucap Tito.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement