Selasa 08 Sep 2020 20:58 WIB

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Khashoggi

Pengadilan Arab Saudi mengganti hukuman mati pembunuh Khashoggi penjara 20 tahun.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
picture-alliance/AP Photo/L. Pitarakis
picture-alliance/AP Photo/L. Pitarakis

Pengadilan Saudi pada Senin (7/9) membatalkan vonis hukuman mati kepada lima terdakwa pembunuh jurnalis senior pengkritik pemerintah, Jamal Khashoggi.

Para terdakwa yang tidak disebutkan namanya itu dijatuhi hukuman penjara antara tujuh hingga 20 tahun. Putusan pengadilan ini terjadi setelah putra Khashoggi dilaporkan telah 'mengampuni' para terdakwa pada Mei, sehingga membuka jalan bagi para terdakwa untuk mendapat hukuman yang lebih ringan.

"Lima terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara ... satu orang dijatuhi hukuman 10 tahun dan dua lainnya tujuh tahun," mengutip pernyataan dari juru bicara jaksa penuntut umum.

Keputusan ini dikecam oleh tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz dan pelapor khusus PBB Agnes Callamard dan menyebutnya sebagai 'parodi keadilan'.

Putusan pengadilan itu juga mencoreng reputasi Saudi ketika tengah berupaya memperbaiki citra internasionalnya menjelang KTT G20 pada November 2020 di Riyadh.

Sebelumnya proses pengadilan dilakukan secara tertutup terhadap 11 tersangka tahun lalu. Pada Desember, Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada lima tersangka sedangkan sisanya diganjar hukuman penjara hingga 24 tahun.

Penghinaan terhadap keadilan

Pembunuhan terhadap Khashoggi memicu protes global dan disebut mencoreng reputasi Putra Mahkota Mohammed bin Salman di dunia internasional.

Melalui akun Twitternya, Callamard menyebut "putusan ini tidak memiliki legitimasi hukum atau moral."

Pengadilan Saudi menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia, yang mencatat bahwa tidak ada pejabat senior atau siapapun yang dicurigai melakukan pembunuhan, dinyatakan bersalah. Independensi pengadilan juga dipertanyakan.

Khashoggi adalah seorang jurnalis yang awalnya merupakan orang dekat kerajaan namun berubah menjadi kritikus dan kerap membuat artikel di Wall Street.

Pada Oktober 2018, ia dinyatakan tewas dalam keadaan telah dimutilasi di konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki, saat tengah mengurus izin menikah dengan tunangannya yang merupakan seorang warga Turki.

Direktur Komunikasi Kepresidenan Turki, Fahrettin Altun, menyatakan putusan pengadilan Saudi dalam persidangan pembunuhan Khashoggi jauh dari harapan Ankara, Senin (7/9). Altun mendesak otoritas Saudi untuk bekerja sama dengan penyelidikan Turki.

"Kami masih belum tahu apa yang terjadi pada tubuh Khashoggi, yang menginginkannya mati atau apakah ada kolaborator lokal yang menimbulkan keraguan atas kredibilitas proses hukum di KSA," kata Altun merujuk ke Arab Saudi melalui akun Twitter.

ha/pkp (AFP)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement