REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah simpanan bank umum mengalami kenaikan sebesar 5,12 persen menjadi Rp 6.388 triliun per Juli 2020. Peningkatan ini diikuti dengan naiknya jumlah rekening bank umum sebesar 5,97 persen menjadi 319.698.686 rekening.
Berdasarkan data LPS, Kamis (10/9), posisi simpanan berasal dari 110 bank umum yang terdiri dari 96 bank umum konvensional dan 14 bank umum syariah. LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi tiga syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, tercatat dalam pembukukan bank. Simpanan yang dinyatakan tercatat dalam pembukuan bank yakni terdapat data nomor rekening atau bilyet, nama nasabah, saldo rekening, dan informasi berkaitan dengan rekening. Simpanan tersebut juga memiliki bukti riwayat yang menunjukkan keberadaan simpanan.
Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjamiann LPS. Para nasabah harus memperhartikan suku bunga dan cashback yang diberikan bank agar simpanan dijamin LPS. Adapun tingkat suku bunga penjaminan pada bank umum sebesar 5,25 persen (rupiah) dan 1,50 persen (valuta asing). Kemudian pada BPR, suku penjaminan simpanan rupiah LPS sebesar 7,75 persen.
Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Tindakan tersebut seperti tidak memiliki kredit macet dan melunasi kewajiban utang tepat waktu.