REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR. TBP bank umum dalam rupiah turun menjadi 4,00 persen, sedangkan untuk valuta asing tetap di 2,25 persen. Sementara itu, TBP simpanan rupiah di BPR diturunkan menjadi 6,50 persen.
“Tingkat bunga penjaminan ini berlaku hingga 30 September 2025 dan akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).
LPS meminta perbankan menyampaikan informasi TBP secara transparan kepada nasabah. Informasi harus mudah diakses, baik lewat kantor cabang maupun kanal digital. “Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan mereka memahami perlindungan yang diberikan oleh LPS,” tegas Purbaya.
Purbaya mengatakan keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan sinyal dan langkah antisipasi yang forward looking atas perkembangan parekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK). LPS menyatakan evaluasi terhadap TBP akan terus dilakukan. Perubahan akan dipertimbangkan jika ada dinamika signifikan pada pasar, perbankan, atau perekonomian.