Kamis 10 Sep 2020 23:20 WIB

Pemkot Tangsel Kembali Terapkan Sistem WFH

Pemkot Tangsel kembali terapkan sistem WFH untuk tekan penyebaran Covid-19.

Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home) termasuk di lingkungan kantor Pemkot Tangsel. Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Terkait adanya kluster penyebaran Covid-19 di perkantoran maka kita berlakukan lagi sistem WFH, termasuk di kantor Pemkot Tangsel. Ini adalah upaya yang kita lakukan dalam memutus penyebaran," ujarnya, Kamis (10/9).

Baca Juga

Selain itu, Wali Kota Airin juga menegaskan, dalam Perwal perubahan kelima tersebut dijelaskan mengenai penghentian sementara aktifitas bekerja bagi sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan dan rekreasi, usaha wisata tirta dan usaha spa. Kemudian, selama penerapan WFH dilaksanakan maka setiap pimpinan perusahaan diimbau untuk tetap melakukan pemantauan kerja pegawai agar tetap produktif dan memberikan perlindungan kepada pekerja.

"Sering lakukan pembersihan kantor dengan penyemprotan disinfektan, menutup area bagi yang tak berkepentingan hingga melaksanakan tes cepat secara mandiri," ujarnya.

Lalu Wali Kota Airin menuturkan, saat ini Pemkot Tangerang Selatan masuk dalam zona oranye. Namun kewaspadaan tetap harus dilakukan karena saat ini Pemprov Banten menetapkan PSBB untuk semua Kabupaten/Kota di Banten. Program 3M akan terus digalakkan. Tak hanya sekedar pada penggunaan masker saja tetapi juga warga harus sering mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Sekarang ini kesannya cukup pakai masker saja. Padahal harus ada jaga jarak dan mencuci tangan. Ini yang harus ditekankan saat ini," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement