REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan pemaksaan, dengan modus mengaku menjadi polisi gadungan. Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan seragam polisi, rompi, dan laras panjang.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan ketiga tersangka menggunakan mobil Ertiga untuk menyasar korban, dan menyita barang korban dengan berpura-pura menjadi aparat. “TKP awal yang kita ungkap pertama kali adalah di Ragunan, Pasar Minggu. Ada lima orang sedang naik motor, diberhentikan tiga orang ini dari mobil Ertiga,” kata Budi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Budi menjelaskan, ketiga tersangka memaksa mengambil motor korban karena melakukan suatu tindak pidana. Kemudian, seluruh korban dimasukkan ke dalam mobil Ertiga yang diketahui adalah mobil sewaan. Sementara A dan OM membawa motor korban, R yang masih di dalam mobil mengambil seluruh ponsel korban. “Tersangka pura-pura menyatakan, anda akan saya cek isi hp-nya karena melakukan tindak pidana,” tutur Budi.
Dari Ragunan, korban dibawa ke Polsek Pasar Minggu dan diberi informasi bahwa barang sitaan berupa sepeda motor dan ponsel bisa diambil di kantor. Ternyata, setelah diturunkan di Polsek Pasar Minggu, korban mendapatkan informasi tidak ada anggota polisi yang melakukan penyitaan dan penangkapan tersebut.
Setelah itu, kata Budi kasus tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pasar Minggu. “Alhamdulillah bisa ditangkap tiga orang tersangka ini,” ujarnya.
Budi mengatakan, korban yang diincar kebanyakan anak-anak muda yang sedang berkumpul. Tersangka melakukan aksinya pada pagi dini hari, dan berpura-pura sedang melakukan operasi senjata tajam, miras, atau mengambil ponsel korban.
Sebelumnya, tersangka sudah melakukan hal yang sama di tempat kejadian perkara (TKP) lain dengan modus yang sama sebanyak 11 kali. Budi menjelaskan, dua TKP berada di Jakarta Selatan, dan sembilan TKP di Jakarta Pusat dan Bekasi.
Seragam polisi yang digunakan saat melancarkan aksi hanya digunakan oleh R. Seragam tersebut dibelinya di Pasar Senen. Sementara senjata yang digunakan hanyalah mainan. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing sembilan tahun penjara.