REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas MAS (14 tahun) sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (30/11/2024), diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel pada Senin (16/12/2024).
"Benar, penyerahan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada siang biasanya," kata anggota tim kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Amriadi mengatakan, kedatangannya juga merupakan pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Dia menjelaskan, awak media boleh saja meliput, namun MAS akan memakai masker dan topi. "Pelimpahan terakhir ini dijadwalkan kurang lebih pukul 14.00 WIB," ucap Amriadi.
Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi menyatakan, ibu MAS yang berinisial AP (40) telah memaafkan perbuatan putranya. Dia menjelaskan, pemberian maaf kepada MAS disampaikan AP saat menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu (11/12/2024). "Kalau kita mintain keterangan kemarin, ibunya sangat memaafkan," katanya.
Nurma mengungkapkan, AP masih menganggap MAS sebagai anaknya, meski pelaku itu sudah menghabisi nyawa suami dan ibunya. "Ibunya bilang, 'bagaimana pun yang dia lakukan, dia tetap anak saya dan tetap memaafkan'. Itu kata-kata ibunya," ujarnya.
MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.
Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku. Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.