Ahad 13 Sep 2020 21:00 WIB

Cemburu yang Dianjurkan dan Dilarang dalam Islam

Dalam rumah tangga, adanya rasa cemburu dibolehkan selama tidak berlebihan

Ilustrasi Pernikahan
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya rasa cemburu merupakan 'bumbu' dalam suatu rumah tangga. Pasangan suami-istri yang tidak memiliki rasa cemburu sama sekali akan membuat hubungan keduanya terasa dingin.

Dalam ajaran Islam, cemburu dipandang sebagai sesuatu yang penting. Sebuah riwayat dari ‘Amar bin Yasir menegaskan pentingnya keberadaan rasa cemburu dari seorang istri. Bahkan, mereka yang tidak memiliki rasa cemburu sama sekali terhadap apa pun yang berlaku atas suaminya diancam tak akan masuk surga.

Baca Juga

Riwayat ‘Amar itu juga menyebutkan dua golongan lain yang diancam tak akan masuk surga, yaitu para peneguk khamar dan mereka yang menyerupai lawan jenis (mutasyabbihah).

Tidak ada sanksi atas seorang istri yang cemburu. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menjelaskan tentang kejadian ketika seorang istri Nabi Muhammad SAW merasa cemburu, sampai-sampai sang ummul mu`minin itu memecahkan piring hantaran yang dibawakan madunya kepada Nabi SAW.

Beliau pun tidak berkata apa-apa kecuali mengumpulkan pecahan piring itu dan mengumpulkan makanan yang berserakan, seraya berkata kepada Muslimin para tamunya, "Ibu kalian cemburu."

Rasul SAW lantas membawakan piring baru sebagai ganti piring yang dipecahkan istrinya itu.

Cemburu berlebihan?

Dalam buku Tuhfah al-Arusain karya Majdi bin Manshur bin Sayyid asy-Syuri dijelaskan, cemburu merupakan salah satu sifat alamiah dari seorang perempuan (istri). Oleh karena itu, lelaki atau suami pun mesti memahami pasangannya kala dilanda cemburu.

Bagaimanapun, cemburu yang berlebihan pun termasuk perbuatan tercela. Bagaimana mengukur cemburu yang sewajarnya dan eksesif, dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin 'Atik al-Anshari secara marfu' sebagai berikut.

"Kecemburuan itu ada yang disukai, dan ada yang dibenci Allah. Di antara sikap membanggakan, ada yang disukai dan ada yang dibenci Allah.

Adapun kecemburuan yang disukai Allah ialah cemburu dalam perkara yang mencurigakan, sedangkan cemburu yang dibenci Allah ialah cemburu dalam perkara yang tidak mencurigakan.

Sikap membanggakan yang disukai Allah ialah seseorang yang membanggakan dirinya ketika berperang dan bersedekah, sedangkan sikap membanggakan yang dibenci Allah ialah sikap membanggakan dalam kebatilan."

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement