Senin 14 Sep 2020 11:40 WIB

PSBB Jakarta, Polisi: Masih Terjadi Kepadatan Lalu Lintas

Polisi berharap seluruh kantor maupun tempat usaha menerapkan WFH.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dibarengi dengan peniadaan sistem ganjil-genap kendaraan di Jakarta mulai berlaku Senin (14/9) hari ini. Polisi menyebut, pada hari pertama tersebut, arus lalu lintas di beberapa wilayah di Ibu Kota masih terpantau padat.

"Pantauan dari titik-titik di mana anggota bertugas saya pantau melalui HT sejak pagi memang kepadatan masih terjadi, masih kita maklumi karena ini hari pertama," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (14/9).

Baca Juga

Namun, Sambodo tidak menjelaskan secara rinci mengenai wilayah mana saja yang terpantau masih terjadi kepadatan arus lalu lintas. Dia berharap pada hari kedua dan seterusnya penerapan PSBB total, seluruh kantor maupun tempat usaha dapat segera menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Hal ini agar kepadatan arus lalu lintas dapat menurun selama peniadaan sistem ganjil genap. "Tentu kita harapkan situasi (kepadatan) lalu lintas akan lebih menurun," papar Sambodo.

Sambodo menjelaskan, kepolisian juga akan melakukan evaluasi mengenai kebijakan peniadaan sistem ganjil genap. Rencananya, kebijakan itu akan dilakukan selama dua pekan atau 14 hari ke depan.

"Nanti kita liat perkembangan seperti apa karena ini hari pertama tentu kita belum bisa evaluasi apakah dampak PSBB ini terhadap arus lalu lintas," ungkap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk meniadakan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta. Hal itu dilakukan bersamaan dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tujuannya, untuk menekan jumlah penyebaran virus corona di DKI Jakarta. Selain peniadaan sistem ganjil genap, kebijakan itu juga mengatur soal waktu operasional dan jumlah penumpang pada transportasi umum. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement