Senin 14 Sep 2020 12:26 WIB

Hari Pertama, Operasi Yustisi di Delapan Titik DKI Jakarta

Operasi yustisi dilakukan 24 jam dengan cara berpatroli bersama personil gabungan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Satpol PP memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Operasi Yustisi itu dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatanpencegahan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Satpol PP memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Operasi Yustisi itu dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatanpencegahan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri, TNI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi di delapan titik wilayah Jakarta. Pelaksanaan operasi gabungan itu bertujuan untuk memantau kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020.

"Titik-titik ini seluruhnya di Jakarta ada delapan titik untuk kita melaksanakan Operasi Yustisi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (14/9).

Sambodo menjelaskan, delapan titik pelaksanaan operasi itu di antaranya adalah Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan perbatasan Bekasi, dan Kalimalang. Kemudian, adapula wilayah Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Semanggi.

Dia mengungkapkan, Operasi Yustisi akan dilakukan selama 24 jam. Operasi tersebut pun dilaksanakan dengan cara berpatroli atau mobile. Sambodo menyebut, meski baru hari pertama pelaksanaan Operasi Yustisi, tapi personel gabungan akan langsung melakukan penindakan terhadap para pelanggar.

"Nanti ada tim patroli yang akan muter. Kemudian apabila menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pergub 88 tersebut tentu akan dilaksanakan penindakan," tuturnya.

Penindakan tersebut, jelas dia, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sambodo mengungkapkan, pihaknya pun masih menemukan sejumlah masyarakat yang melanggar aturan dalam hari pertama pelaksanaan Operasi Yustisi.

Jenis pelanggaran itu di antaranya adalah tidak mengenakan masker dan penggunaan masker yang tidak sesuai ketentuan. "Kalau di dalam Pergub 79 itu adalah masker yang menutupi hidung mulut dan dagu. Kalau masker tidak menutupi hidung mulut dan dagu, maka itu masih dianggap sebagai melanggar aturan," kata Sambodo.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement