Senin 14 Sep 2020 16:48 WIB

Disiplin Protokol Kesehatan Kota Malang Masih 60 Persen 

Malang mengeluarkan Perwali 30/2020 untuk meninsak pelanggar protokol kesehatan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Friska Yolandha
Pemkot Malang mengeluarkan Perwali 30/2020 untuk meninsak pelanggar protokol kesehatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemkot Malang mengeluarkan Perwali 30/2020 untuk meninsak pelanggar protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tingkat kedisiplinan masyarakat Kota Malang dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 masih rendah. Setidaknya hanya 60 sampai 65 persen masyarakat yang telah melaksanakan protokol tersebut.

"Berkaitan dengan masalah pemakaian masker, kepatuhan kita masih ada di 60 hingga 65 persen. Jadi masih banyak yang belum menggunakan masker," kata Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan di Balai Kota Malang, Senin (14/9).

Baca Juga

Sutiaji mengaku sangat menyayangkan banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Padahal pemerintah dan sejumlah komponen telah berusaha mengampanyekan gerakan penggunaan masker. Sutiaji menegaskan, akan berusaha menguatkan tingkat kedisiplinan warga kembali ke depannya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengeluarkan Perwali Nomor 30 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Melalui aturan tersebut, pemerintah perlu berusaha menegakkan kedisiplinan warga dalam mengenakan masker. Langkah ini termasuk menerapkan sanksi denda yang rencananya berkisar Rp 100 ribu.

Menurut Sutiaji, denda dari pelanggar protokol kesehatan nantinya dikumpulkan di kas daerah. Hal ini sesuai dengan Perwali Nomor 30 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penerapan aturan ini tidak lepas dari kondisi kasus positif Covid-19 di Kota Malang. Saat ini jumlah kasus positif Covid-19 telah mencapai 1.603 orang, Ahad (13/9). Dari jumlah tersebut, 144 orang meninggal, 1.071 orang sembuh dan 388 orang masih dalam perawatan.

Menurut Sutiaji, makser menjadi salah satu cara menekan penyebaran Covid-19. "Mudah-mudahan terkontrol. Kita masih terus berusaha supaya masyarakat disipin," ucap Sutiaji.

Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Leonardus Simarmata menyatakan, aparat telah melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat Kota Malang. Selama satu bulan terakhir, pihaknya telah secara masif menyosialisasikan protokol kesehatan Covid-19. Upaya ini dilakukan melalui teguran dan pemberian masker sebagai langkah penegakan hukum.

Sesuai evaluasi Presiden RI, saat ini penegakan hukum telah masuk dalam tahap sanksi administrasi. "Denda di Perwali kemarin Rp 100 ribu. Kami imbau masyarakat Kota Malang untuk betul-betul mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement