REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan sejumlah pengelola hotel untuk menyediakan ruang isolasi bagi pasien Covid-19. Hal itu dilakukan seiring dengan adanya pelarangan isolasi mandiri di rumah.
"Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali," dikutip dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam pasal yang sama, pihak hotel juga diminta untuk melakukan pembatasan tamu dengan hanya memberi fasilitas berupa layanan kamar. Di samping itu juga sejumlah aktivitas atau fasilitas tertentu diminta ditiadakan.
"Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel," bunyi kutipan tersebut.
Adapun, sejumlah tamu dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk masuk ke hotel. Di antaranya tamu dengan menunjukkan suhu tubuh di atas normal, mengalami batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan salah satu ketentuan dalam PSBB jilid II yang berlaku mulai 14 September 2020 adalah melarang pasien positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah.
Anies menjelaskan, isolasi mandiri di rumah harus dihindari karena berpotensi menularkan kepada orang lain atau terciptanya klaster rumah. Klaster rumah ini sudah terjadi di Jakarta lantaran tak semua orang memahami cara mengisolasi diri yang benar.
"Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," kata Anies, Ahad (13/9).
Tempat isolasi terkendali itu, lanjut Anies, sudah disediakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional dan pemerintah pusat. Salah satu diantaranya adalah hotel. Di samping itu Wisma Atlet Kemayoran serta sejumlah wisma lainnya yang telah ditunjuk oleh Gugus Tugas Nasional.