REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menutup secara paksa dua warung makan dan restoran di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Penutupan karena dua tempat makan ini telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (15/9).
"Kita melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB bahwa aturannya kembali ke fase awal," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto di Jakarta.
Lokasi yang ditutup petugas adalah warung makan Beringin Sawo dan restoran Upnormal Coffee Roaster di kawasan Rawamangun. Dua tempat usaha itu, dipergoki petugas Satpol PP masih mempersilakan konsumen makan dan minum di meja dan kursi yang tersedia.
Razia yang dipimpin Andi dilakukan dengan meninjau satu per satu ruko tempat makanan dan minum untuk memastikan ketiadaan konsumen di dalam. "Yang diperbolehkan 'take away' saja. Silakan pesan, lalu bawa pulang. Jangan ada yang makan atau minum di tempat," ujarnya.
Terhadap pengusaha yang diketahui melanggar aturan, petugas langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di tempat dan dijatuhi sanksi sesuai Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.
"Kita cek rumah makan lalu ada dua yang masih melayani makan di tempat. Akhirnya kita segel tutup sementara 1 x 24 jam," katanya.