Selasa 15 Sep 2020 13:59 WIB

Tak Pakai Masker, 3.235 Warga Terjaring Razia di Indramayu

Razia dilakukan oleh tim mobile yang berkeliling ke sejumlah lokasi keramaian.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah warga melakukan push up saat terjaring razia protokol kesehatan yakni tak mengenakan masker.(ilustrasi)
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Sejumlah warga melakukan push up saat terjaring razia protokol kesehatan yakni tak mengenakan masker.(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sedikitnya 3.235 warga terjaring operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan petugas gabungan, Selasa (15/9). Ribuan warga yang tak pakai masker itu diberikan sanksi yang beragam, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.

Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan secara serentak di berbagai titik jalan umum strategis dan kerumunan warga di wilayah Kecamatan Indramayu. Seperti di depan Toserba Yogya Jalan Jendral Sudirman, di depan Hotel Wiwi Perkasa Jalan DI Panjaitan dan di depan Pasar Daerah Indramayu.

Baca Juga

Kegiatan serupa juga digelar di seluruh polsek jajaran Polres Indramayu. Razia tersebut juga dilakukan oleh tim mobile yang berkeliling ke sejumlah lokasi keramaian.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, mengatakan, pelaksanaan kegiatan itu merupakan bentuk implementasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perbup Indramayu Nomor 45 Tahun 2020. Diharapkan, masyarakat selalu disiplin memakai masker saat beraktivitas keluar rumah. "Dengan upaya tersebut, semoga bisa mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu," kata Suhermanto.

Dari hasil razia itu, petugas gabungan berhasil menjaring 3.235 warga yang tidak memakai masker. Warga yang terjaring operasi itu rata-rata mengaku lupa, bahkan ada juga yang mengatakan tidak memiliki masker. "Sanksinya ada yang berupa sanksi ringan, sedang maupun berat," kata Suhermanto.

Dari 3.235 orang pelanggar itu, sebanyak 2.360 orang diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan. Selain itu, ada 315 orang yang diberikan sanksi sedang. Yakni, berupa penjaminan kartu identitas sebanyak 315 orang dan kerja sosial sebanyak 546 orang.

Adapula 14 orang yang diberikan sanksi berat berupa denda administrasi paling tinggi Rp 100 ribu. Dari 14 orang pelanggar tersebut, total denda seluruhnya terkumpul Rp 645 ribu.

Sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker itu sesuai dengan Perbup Indramayu Nomor 45 Tahun 2020. Selain diberikan sanksi, para pelanggar selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement