Selasa 15 Sep 2020 23:34 WIB

Pemkot Jakbar Bentuk Tim Pendisiplinan dan Penindakan PSBB

Tim pendisiplinan PSBB terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri

Petugas Satpol PP (tengah) berbincang dengan pekerja saat giat Monitoring dan Evaluasi (Monev) PSBB di salah satu unit usaha di kawasan Pergudangan Central Cakung, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Kegiatan itu bertujuan untuk memantau penerapan protokol kesehatan yang berlaku di kawasan tersebut selama PSBB DKI Jakarta.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas Satpol PP (tengah) berbincang dengan pekerja saat giat Monitoring dan Evaluasi (Monev) PSBB di salah satu unit usaha di kawasan Pergudangan Central Cakung, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Kegiatan itu bertujuan untuk memantau penerapan protokol kesehatan yang berlaku di kawasan tersebut selama PSBB DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat membentuk tim pendisiplinan dan penindakan PSBB yang tugasnya berkeliling memantau pelaksanaan protokol kesehatan.

Tim tersebut terdiri atas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi yang bertugas di wilayah Jakarta Barat. Tim diresmikan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko.

"Mereka bertugas di wilayah kecamatan yang sudah ditentukan. Satu tim terdiri atas delapan orang. Jadi satu tim terdiri atas empat motor," kata Yani di Jakarta, Selasa (15/9).

Menggunakan motor-motor besar, tim yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi itu berkeliling kawasan Jakarta Barat menindak pelanggar tak bermasker maupun usaha yang melanggar aturan PSBB. Pelanggar dikenai sanksi atau denda sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Sanksi atau denda progresif juga mulai dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan.

Jika ditemukan warga tidak pakai masker satu kali maka dikenakan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp 250 ribu. Namun jika kesalahan berulang maka dikenakan denda progresif, yakni dua kali kerja sosial selama dua jam atau denda Rp 500 ribu.

Sementara untuk sektor usaha, bila ditemukan ada yang positif maka ditutup 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan. Sedangkan bila satu kali tidak ikuti protokol kesehatan maka ditutup selama 3x24 jam. "Tapi bila dua kali melanggar protokol kesehatan maka denda Rp50 juta. Seterusnya sampai tiga kali pelanggaran Rp150 juta," ujar Yani.

Yani memastikan pelaku usaha yang terlambat membayar denda, maka akan dicabut izin usahanya. "Tapi yang paling penting bukan pergubnya, bukan dendanya, tapi penyelamatan jiwa masyarakat, dimana masyarakat selamat dan sehat," ujar dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement