REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat membentuk tim pendisiplinan dan penindakan PSBB yang tugasnya berkeliling memantau pelaksanaan protokol kesehatan.
Tim tersebut terdiri atas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi yang bertugas di wilayah Jakarta Barat. Tim diresmikan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko.
"Mereka bertugas di wilayah kecamatan yang sudah ditentukan. Satu tim terdiri atas delapan orang. Jadi satu tim terdiri atas empat motor," kata Yani di Jakarta, Selasa (15/9).
Menggunakan motor-motor besar, tim yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi itu berkeliling kawasan Jakarta Barat menindak pelanggar tak bermasker maupun usaha yang melanggar aturan PSBB. Pelanggar dikenai sanksi atau denda sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Sanksi atau denda progresif juga mulai dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Jika ditemukan warga tidak pakai masker satu kali maka dikenakan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp 250 ribu. Namun jika kesalahan berulang maka dikenakan denda progresif, yakni dua kali kerja sosial selama dua jam atau denda Rp 500 ribu.
Sementara untuk sektor usaha, bila ditemukan ada yang positif maka ditutup 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan. Sedangkan bila satu kali tidak ikuti protokol kesehatan maka ditutup selama 3x24 jam. "Tapi bila dua kali melanggar protokol kesehatan maka denda Rp50 juta. Seterusnya sampai tiga kali pelanggaran Rp150 juta," ujar Yani.
Yani memastikan pelaku usaha yang terlambat membayar denda, maka akan dicabut izin usahanya. "Tapi yang paling penting bukan pergubnya, bukan dendanya, tapi penyelamatan jiwa masyarakat, dimana masyarakat selamat dan sehat," ujar dia.