Rabu 16 Sep 2020 14:53 WIB

Dana Wakaf Bisa Tolong UMKM

Membantu UMKM sama dengan membantu perekonomian bangsa.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Fuji Pratiwi
Pengunjung melihat sejumlah produk UMKM Kota Bandung yang dijual saat acara Pasar Kreatif Bandung 2020 di Trans Studio Mall, Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu. Dana wakaf bisa diberdayakan untuk menolong UMKM yang terimbas pandemi Covid-19.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Pengunjung melihat sejumlah produk UMKM Kota Bandung yang dijual saat acara Pasar Kreatif Bandung 2020 di Trans Studio Mall, Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu. Dana wakaf bisa diberdayakan untuk menolong UMKM yang terimbas pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dana sosial syariah berupa wakaf dapat diberdayakan untuk menolong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bisnisnya terimbas pandemi Covid-19. Terlebih, UMKM adalah penopang utama ekonomi nasional.

Chief Waqf Officer Rumah Zakat, Soleh Hidayat menyampaikan, Rumah Zakat memiliki program Wakaf UMKM. Ini dilakukan sebagai upaya menghadapi ancaman resesi ekonomi di Indonesia.

Baca Juga

Wakaf UMKM, kata dia, merupakan satu dari beberapa program yang diluncurkan dalam Kolaborasi Kebaikan yang merupakan optimalisasi dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) melalui serangkaian program pemberdayaan. Dua program lainnya yakni Sahabat Kebaikan dan Qurban.

"Wakaf UMKM adalah optimalisasi dana wakaf untuk membantu para pelaku UMKM dengan tetap memperhatikan aturan-aturan syariah dari wakaf," kata Soleh dalam Seminar Nasional dengan tema Selamatkan UMKM Selamatkan Ekonomi Indonesia yang ditayangkan langsung di kanal Youtube Rumah Zakat, Rabu (16/9).

Saat ini, Rumah Zakat telah menyaluran bantuan wakaf kepada 1.204 UMKM yang tersebar di 24 kota/kabupaten. Targetnya, Rumah Zakat dapat membantu 50 ribu UMKM melalui dana wakaf.

Soleh melanjutkan, UMKM memiliki pangsa sekitar 99 persen atau lebih dari 60 juta unit dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia. Sementara saat ini, ada banyak UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

"Maka membantu UMKM yang merupakan tulang punggung negara sama dengan membantu perekonomian bangsa," kata Soleh.

Semua UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan Wakaf UMKM. Caranya, mereka bisa menghubungi call center ataupun mengirimkan email. Mereka harus menjelaskan profil usaha dengan detail.

"Data yang masuk akan kita analisis. Kemudian nanti akan ditentukan masuk ke kategori mana," ucap dia.

Ada dua kategori untuk Wakaf UMKM ini. Pertama berbentuk investasi yang sifatnya wakaf produktif. Kedua, penyaluran sosial secara langsug dan bukan berupa investasi.

Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ahmad Juwaini menyampaikan, UMKM bisa memanfaatkan Banpres asal peforma cicilannya baik. Syarat lainnya, adalah punya KTP, KK, dan tak pernah dapat pembiayaan sebelumnya.

"Tapi, infonya selama masuk usaha kecil dan nasabah koperasi bisa dibantu. UMKM bisa memanfaatkan melalui jalur koperasi," kata Juwaini. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement