REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Forkopimda Jawa Timur membentuk Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) guna menegakkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Tim Hunter Pelanggar Prokes Covid-19 yang dibentuk terdiri dari 178 orang yang merupakan gabungan dari anggota TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat.
Forkopimda Jatim juga memberikan fasilitas kendaraan untuk mendukung kinerja Tim Hunter Pelanggar Prokes Covid-19. Terdiri dari 9 unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim), 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil dobel cabin Samapta, 2 unit patroli pamovid, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan, protokol kesehatan harus ditegakkan kedisiplinannya gunu memutus penyebaran Covid-19. Berbagai instrumen perundang-undangan pun diterbitkan. Haik dari pemerintah pusat berupa Inpres, Perpres, Permen, hingga surat edaran.
Begitu juga dari Pemprov Jatim yang telah mengesahkan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban umum, dan Keamanan Masyarakat. Artinya, kata Khofifah, seluruh instrumen dari tingkat pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota sudah menerbitkan aturan yang mengatur kedisiplinan masyarakat.
"Selain itu, proses sosialisasi dan edukasi sudah cukup diberikan, maka selanjutnya adalah proses penegakannya. Secara nasional operasi yustisi sudah dimulai sejak senen, 14 September," kata Khofifah di Surabaya, Kamis (17/9).
Khofifah menjelaskan, operasi yustisi telah dilakukan sebagai bagian dari law enforcement berbagai regulasi yang ada. Begitu pun, Tim Hunter Pelanggar Prokes Covid-19 yang dibentuk untuk bisa mendorong penegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Pangdam, Kapolda, dan jajaran Pemprov Jatim ingin menegakkan dengan melakukan proses yang lebih masif. Agar kepatuhan lebih masif mengingat penyebarannya masih terus berjalan,” ujar Khofifah.
Kapolda Jatim Irjen Pol. M. Fadil Imran mengatakan, sasaran operasi yustisi ada yang mobile ada yang stasioner. Dia menjelaskan, operasi yustisi stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik, khususnya jalan. Sedangkan operasi mobile hunter menyasar mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.
Dalam peraturan tersebut diatur penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan mulai yang sifatnya perorangan hingga berbadan usaha. Untuk sanksi administratif perorangan yang diberikan mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan," kata Fadil.