REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menemukan banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum perumahan dan permukiman kepada tiga pemda di Tangerang Raya. Ketiga pemda tersebut, yakni Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha meminta pemda segera menggandeng asosiasi pengembang di seluruh Tangerang Raya. Hal itu bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan upaya-upaya yang lebih proaktif.
Selain itu, ia juga mendesak pemda perlu membangun database yang minimal memuat data pengembang, wilayah, koordinat, dan sebagainya. Database ini nantinya terintegrasi antarpemda dan antar-SKPD dalam satu pemda, juga dengan Kantah BPN (Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional) sehingga akan memudahkan dalam pemantauan dan proses sertifikasi," ujar dia dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (17/9).
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi penertiban fasos dan fasum di Tangerang Raya melalui telekonferensi, Kamis. Agenda rapat adalah pemaparan pemda atas kemajuan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda serta sejauh mana PSU yang diserahterimakan sudah mendapatkan sertifikat.
Namun, dari laporan yang disampaikan, perkembangannya masih jauh dari harapan. Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang,Iwan Hermansyah, mewakili sekda menyebut data perumahan di wilayahnya periode 2012-2020 terdapat 488 perumahan dengan 63 perumahan yang sudah diverifikasi.
Namun, kata dia, yang sudah tercatat sebagai aset baru 39 perumahan. "Kami telah mengirimkan surat himbauan atau teguran ke 107 pengembang, walaupun surat ini baru dibalas oleh 88 pengembang dan jumlah perumahan yang menanggapinya hanya 19," kata Iwan.
Sekda Tangerang Herman Suwarman, menyampaikan data total bidang tanah di wilayahnya per Agustus 2020 adalah 2.863 bidang dengan luas 6.083.242 meter persegi. Dari jumlah tersebut, tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 645 bidang seluas 1.915.486 meter persegi atau baru 22,53 persen.
"Total jumlah perumahan di Kota Tangerang adalah 196 di mana yang sudah selesai penyerahan PSU-nya baru mencapai 36 perumahan. Surat panggilan selanjutnya akan disampaikan hingga tiga kali. Bila tak dihiraukan akan ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin pengembang," ujar Herman.
Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Tangerang Selatan Ade Suprizal mengatakan per 21 Juli 2020 total jumlah perumahan di wilayahnya mencapai 1.160. Sebanyak 863 perumahan dari 35 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada pemda.
Sementara sisanya, 297 perumahan dari 200 pengembang belum menyerahkan PSU. "Dari 297 perumahan yang belum serah terima PSU tersebut berlokasi di Kecamatan Ciputat sebanyak 58 perumahan, Ciputat Timur berjumlah 29, Pamulang berjumlah 87, Pondok Aren berjumlah 48, Serpong berjumlah 17, Serpong Utara berjumlah 34, dan Setu berjumlah 24," ucap dia.
Ketiga pemda menyampaikan ada tiga kendala penyebab lambatnya kemajuan serah terima PSU, yaitu pengembang yang meninggalkan atau menelantarkan perumahan atau klaster yang dibangunnya, kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan), dan rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya.