REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO - Sekitar 40 orang yang terjaring operasi penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, diberikan sanksi sosial. Para pelanggar diminta membersihkan lingkungan pasar induk Wonosobo.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Wonosobo Hermawan Animoro mengatakan sebelumnya mereka diberikan pemahaman terkait pentingnya menaati protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wonosobo. Hermawan menyebutkan upaya memberikan sanksi administratif berupa bersih-bersih lingkungan pasar bertujuan agar mereka tidak lagi mengulangi kesalahannya.
"Penerapan sanksi masih sebatas administratif berupa hukuman sosial dengan turut membantu upaya menjaga kebersihan sekitar pasar induk dan kawasan kota. Hal ini untuk menggugah kesadaran akan bahaya virus corona," katanya di Wonosobo, Senin.
Menurut dia, nanti Satpol PP akan menambah sanksi tersebut. Antara lain dengan mewajibkan setiap pelanggar untuk membersihkan sungai, selokan, maupun got.
Demi mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Wonosobo, Satpol PP bersama TNI, Polri, dan sejumlah unsur di Gugus Tugas Kabupaten Wonosobo terus menggencarkan operasi penerapan protokol kesehatan. Hingga pekan ketiga bulan September pelaksanaan operasi penegakan protokol kesehatan telah menjaring 4.232 orang yang tidak patuh.
Menurut dia, sejumlah lokasi keramaian mulai dari kawasan kota hingga ke wilayah-wilayah dengan kerawanan tinggi akan terus disisir. "Sasaran operasi selain warga tidak patuh protokol kesehatan juga tempat-tempat usaha yang belum melengkapi fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, aturan jaga jarak, hingga beroperasi di luar batas jam malam," katanya.