REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan DPR seharusnya melakukan fungsi pengawasan terhadap dana yang dikucurkan pemerintah, di antaranya Bantuan Operasional Pesantren (BOP). Hal ini dia sampaikan menyusul dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh pihak tertentu kepada pondok pesantren terkait BOP.
"Fungsi-fungsi (pengawasan) ini dapat dilakukan oleh DPR sebagai lembaga yang memang melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara," tutur dia dalam konferensi pers virtual, Senin (21/9).
Lebih lanjut, Mu'ti menyayangkan ada pihak yang menyusahkan keadaan masyarakat di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. "Dalam situasi seperti ini memang kadang-kadang sangat disayangkan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan dana-dana itu untuk tujuan yang tidak semestinya," tuturnya.
Apalagi, Mu'ti menyadari, saat ini banyak masyarakat yang berada dalam kondisi sulit. "Tetapi masih ada juga yang tega menyusahkan orang lain apalagi dengan menyalahgunakan anggaran negara," tambahnya.
Karena itu, Mu'ti berharap dugaan adanya pungli-pungli seperti itu dapat ditindaklanjuti oleh inspektorat jenderal dan juga oleh instansi terkait. Misalnya Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang memungkinkan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono membenarkan adanya laporan dugaan pungli terhadap kalangan pesantren. Dia mengatakan, sejauh ini ada tiga pesantren yang langsung menyampaikan laporan ke dirinya soal pungli atas BOP. Ketiganya masing-masing berlokasi di Bogor, Yogyakarta, dan Madura.
Waryono menyampaikan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag juga telah menerima laporan pungli di pesantren melalui laman simwas.kemenag.go.id. Bahkan, Itjen tersebut juga sudah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pungli yang terjadi. "Saya tidak tahu jumlah persisnya berapa. Tetapi yang jelas, (laporan dugaan pungli) yang masuk ke saya itu langsung saya sampaikan ke inspektorat," katanya.
Waryono juga menegaskan bahwa proses pencairan BOP itu tidak melalui perantara karena dikirim langsung ke rekening penerima. Meski begitu dia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan inspektorat. Hasilnya, harus ada langkah-langkah untuk menutup peluang munculnya pungli-pungli semacam itu.