REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi tidak menerima permohonan pergantian majelis hakim yang menangani sidang perkara I Gede Ary Astina alias Jrx yang diajukan kuasa hukumnya, I Wayan Suardana alias Gendo.
"Sementara ini permohonan pergantian majelis hakim disampaikan pihak penasehat hukum Jrx itu tidak diterima," kata Sobandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/9).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pengacara Jrx, Gendo mengajukan permohonan pergantian majelis hakim dengan dua alasan. Pertama, karena diduga ada konflik kepentingan secara tidak langsung. Kedua, majelis hakim diduga melanggar hukum acara pidana karena majelis hakim menyidangkan dengan membacakan surat dakwaan tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya.
"Mengenai hal tersebut, bahwa sesuai di dalam buku dua petunjuk teknis dan petunjuk administrasi peradilan pidana ditentukan dalam Pasal 157 bahwa hakim atau dalam hal ini majelis hakim wajib mengundurkan diri apabila dia mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun perkawinan baik dengan hakim yang lain, atau dengan panitera atau pengacara, atau dengan terdakwa. Apabila tidak mengundurkan diri, Ketua dapat memerintahkan untuk mengundurkan diri dengan penetapan dasar yang pertama," jelas Sobandi.
Ia menambahkan dasar kedua yaitu sesuai dalam Pasal 198 ayat (1) KUHAP dikatakan bahwa jika hakim berhalangan maka Ketua Pengadilan Negeri mengganti hakim yang berhalangan tersebut.
Kemudian, dasar ketiga yaitu kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pada pokoknya dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut, kata Sobandi, bahwa hakim dilarang menyidangkan atau menangani perkara yang ada konflik kepentingan baik pribadi ataupun kekeluargaan atau alasan-alasan lain yang diduga mempunyai konflik kepentingan.
"Ketua PN sudah minta klarifikasi dengan majelis hakim apakah saudara-saudara tiga hakim punya hubungan keluarga dengan pihak terdakwa, sesama hakim, panitera, pengacara dan ketiga hakim menjawab tidak ada," katanya.
Selain itu, terkait dengan alasan kedua bahwa hakim melanggar hukum acara, kata Sobandi, bahwa itu tidak dapat dijadikan alasan atau tidak ada huubungannya, tidak relevan bagi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengganti majelis hakim.