Kamis 19 Nov 2020 11:40 WIB

Musisi Anji Datangi PN Denpasar Dukung Jerinx

Menurut Anji, terdakwa Jerinx SID merupakan sosok yang peduli lingkungan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
Foto: Instagram Anji (Dunia Manji)
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Kamis (19/11), untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx atau Jerinx, yang menjalani sidang dengan agenda putusan (vonis).

"(Sebagai kawan) ya semoga hukum berlaku dengan adil," kata Anji saat ditemui di PN Denpasar, Kamis. Dia mengatakan, Jrx merupakan sosok yang memiliki kepedulian tidak hanya peduli terhadap alam, tapi juga kemanusiaan di luar perkara ini.

"Kalau saya sih melihat di luar kasus ini, sangat peduli dengan kemanusiaan. Dan sering melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan gitu. Hal baik yang dilakukan untuk alam dan juga masyarakat gitu," ucap Anji.

Terkait dengan keberadaannya di Bali, Anji mengatakan, sebagai sebuah kebetulan. Hal itu  dikarenakan ia juga memiliki keperluan lain, dan ternyata bersamaan dengan pelaksanaan sidang terakhir dari terdakwa Jrx SID.

"Hari ini adalah sidang terakhir vonis apakah Jrx dinyatakan bersalah atau tidak. Pas banget waktunya memang. Padahal saya juga nggak tahu kalau hari ini ada sidang terakhir. Baru tahu kemarin ketika ngobrol sama Nora (istri Jrx) chat gitu. Karena kita ada janjian untuk memberikan bantuan pangan," jelas Anji.

Terkait dengan kedekatan dengan Jrx, Anji mengatakan, saat ini belum ada kerja sama tertentu, namun sudah sempat berbincang-bincang sebelumnya. "Dia sering melakukan kegiatan kemanusiaan gitu dan saya sih merasa itu harus di-support, kegiatan-kegiatan baik dari Jrx itu jangan sampai dilupakan. Itu harus diingatkan ke semua orang," ucapnya.

Jrx didakwa dalam persidangan atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap IDI, melalui postingannya di media sosial Instagram. Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutan terdakwa Jrx, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement