REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan, kasus prostitusi berkedok tempat pijat atau terapis dibanderol seharga Rp 300 ribu. Tempat pijat ini diketahui beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
"Hasil keterangan pengelola untuk jasa terapis sebesar Rp 160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul, pelanggan harus membayar Rp 300 ribu," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadillah di Jakarta, Selasa (22/9).
Aries menjelaska,n modus panti pijat 'Temesis' itu menawarkan pelayanan jasa kepada para mantan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat telepon selular disertai foto para terapis wanita. Terkait prostitusi itu, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang tersangka yakni DD (46) sebagai supervisor, dan TI (26), serta AF (27) sebagai kasir.
"Tersangka DD mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis untuk mengundang para pelanggan ini datang ke tempat itu," jelas Aries.