REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memutuskan untuk membina sembilan wanita yang bekerja sebagai terapis pijat saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta.
"Khusus sembilan orang terapis sudah kami koordinasikan dengan suku dinas sosial dan dibawa ke Panti Sosial Perempuan Kedoya," kata Wakil Wali Kota Jakut, Ali Maulana Hakim di Mapolres Metro Jakut, Selasa (22/9).
Ali menjelaskan, sembilan terapis itu terbukti sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang bekerja di panti pijat bernama Temesis. "Mereka akan dibina selama enam bulan hingga satu tahun," ujar Ali.
Khusus pemilik usaha kata Ali, menurut Ali, segera diproses dan diberikan denda maksimal karena telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 dan 79 tentang PSBB. "Kita berikan denda maksimal sebagai peringatan bagi tempat usaha-usaha lain yang memang dilarang beraktivitas selama PSBB," tegas Ali.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Menangani Covid-19 di Provinsi DKI.
Peraturan lainnya, yakni Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sebelumnya, Polres Metro Jakut menggerebek tempat pijat berkedok prostitusi di salah satu Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 14.05 WIB.
Saat penggerebekan, polisi menciduk 21 orang terdiri sembilan orang terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu.