REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Produsen minuman beralkohol oplosan di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua dikabarkan tak pernah jera dengan sanksi hukuman yang diberikan aparat penegak hukum karena keuntungan yang dimiliki oleh produsen sangat menjanjikan.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan 18 produsen minuman beralkohol oplosan yang ditangkap mengaku mendistribusikan minuman ilegal itu ke tujuh kabupaten pemekaran di wilayah pegunungan tengah Papua.
"Pelaku pembuat minuman keras ini ingin meraih keuntungan besar sehingga memicu mereka terus membuat minuman fermentasi, dan hasil yang diperoleh cukup besar sehingga mereka tidak pernah jera memproduksi minuman beralkohol oplosan," katanya di Kabupaten Jayawijaya, Selasa (22/9).
Jika minuman keras oplosan ini dijual di pusat Kota Kabupaten Jayawijaya, maka harganya mencapai Rp 100 ribu per botol air mineral ukuran 600 mililiter (ml). Jika dijual di distrik di pinggiran pusat ibu kota harganya sudah berbeda.
"Kalau di distrik dan kampung (di luar pusat ibu kota), bahkan ke kabupaten pemekaran itu harganya bisa mencapai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol ukuran air mineral 600 ml," kata Dominggus.
Menurut Dominggus, polisi menerapkan Undang-Undang Pangan terhadap pelaku pembuat minuman beralkohol oplosan namun mereka tidak kapok, dan polisi mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melapor jika menemukan tempat atau warga yang memproduksi minuman keras itu.
"Kami akan terus melakukan patroli, razia untuk mengungkap itu, tetapi saya ingin masyarakat ikut berpartisipasi perangi minuman keras ini. Misalnya melapor atau mengimbau di kampung untuk masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut," katanya.
Dominggus mengatakan, dari beberapa kasus pencurian dengan kekerasan atau kekerasan dengan pencurian, rata-rata pelaku dipengaruhi minuman beralkohol