Rabu 23 Sep 2020 23:12 WIB

Pemkot Banda Aceh Sosialisasi Perwal Prokes ke Pesantren

Salah satu solusi alternatif guna melindungi warga dalam memutus penyebaran Covid-19.

Pemkot Banda Aceh Sosialisasi Perwal Prokes ke Pesantren. Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: Foto : MgRol112
Pemkot Banda Aceh Sosialisasi Perwal Prokes ke Pesantren. Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah (Pesantren) menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh No. 51/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bagi kalangan pesantren setempat.

Kepala Disdik Dayah Kota Banda Aceh Tgk Tarmizi M. Daud mengaku bahwa pihaknya sebelumnya telah membagikan lembaran perwal secara menyeluruh ke dayah di wilayah ibu kota Provinsi Aceh itu. "Mudah-mudahan penerapan perwal ini menjadi pedoman bagi pimpinan, guru, dan pengelola yayasan dayah dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," katanya, Rabu (23/9).

Ia mengatakan daerah yang berjuluk "Kota Serambi Mekkah" tersebut, saat ini sudah berstatus rawan penularan virus corona jenis baru itu sehingga harus benar-benar menjadi perhatian semua warga agar terhindar dari bahaya virus corona. "Total kasus positif dan dalam perawatan juga meningkat. Mengingat hal tersebut, maka wali kota telah melakukan langkah-langkah strategis dan taktis," ungkapnya.

Ia menerangkan Perwal No. 51/2020 merupakan salah satu solusi alternatif guna melindungi warga kota dalam memutus penyebaran Covid-19. "Kami berharap seluruh dayah yang ada di Banda Aceh, terutama mereka melaksanakan proses pembelajaran santri agar mematuhi perwal ini," kata dia.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pekan lalu meminta warga disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai akibat "Kota Serambi Mekkah" tersebut saat ini masuki zona oranye penularan virus, sedangkansebelumnya zona merah.

"Usaha demi usaha terus kita lakukan, dan kian hari makin kita tingkatkan. Tapi unsur paling penting adalah warga kota agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata dia.

Awal September tahun ini, Kota Banda Aceh memasuki zona merah yang merupakan daerah rawan dan berisiko tinggi peningkatan kasus Covid-19, tetapi kini ibu kota Provinsi Aceh itu kembali dinyatakan masuk zona oranye.

Hal itu berdasarkan publikasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional di laman covid19.go.id/peta-risiko pada Rabu (16/9), yang disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement