REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kedisiplinan warga menaati protokol kesehatan dengan memakai masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah di Kota Solo, Jawa Tengah, selama pandemi Covid-19, semakin meningkat. Demikian disampaikan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta.
"Kami selama melakukan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 di Kota Solo, sebanyak 10 kali, warga yang melanggar semakin berkurang," kata Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, usai kegiatan razia masker di Jalan Diponegoro depan Pasar Triwindu Solo, Kamis.
Menurut Didik Anggono, tim gabungan dari Satpol PP Kota Surakarta, TNI, Polres dan Linmas melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang ke-10, di Jalan Diponegoro atau depan Pasar Triwindu Solo, hanya menindak tujuh warga yang melanggar masker.
"Padahal, pada operasi Yustisi sebelum-sebelumnya setiap razia berhasil memberikan sanksi sosial ada puluhan pelanggar, karena tidak memakai masker. Sehingga, total jumlah pelanggar masker di Solo, yang dikenakan sanksi sudah 497 orang," kata Didik Anggono.
Artinya, kata Didik Anggono, kedisiplinan warga dalam mentaati aturan penerapan protokol kesehatan di Solo, semakin baik dan terus meningkat dari hari ke hari. Hal ini, dapat mencegah penyebaran Covod-19 di wilayah ini.
"Kami beberapa jam melaksanakan operasi di Jalan Diponegoro Triwindu Solo, tetapi baru tujuh pengendara yang dihentikan karena melanggar tidak memakai masker. Mereka itu, sebenarnya membawa masker tetapi tidak dipakai dengan benar," kata Didik.
Masyarakat Solo sebenarnya sudah melindungi diri dengan masker, tetapi mereka kadang-kandang lupa memakai atau mungkin habis makan lupa tidak memakai maskernya. "Mereka sebenarnya tetap membawa masker tetapi kadang lupa tidak dipakai. Sehingga, warga saat ada operasi masker terjaring oleh petugas," kata Didik.
Didik mengatakan tujuh warga yang melanggar tidak memakai masker seperti biasa didata identitasnya, dan e-KTP disita sementara. Pelanggar langsung dibawa ke Sungai Toklo Keprabon Banjarsari Solo, untuk menjalani sanksi bersih-bersih sungai selam 15 menit.